PEKANBARU (HR)-Proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir, terus berjalan. Salah satu hal yang akan didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Riau adalah mengapa ada pengesahan dari DPRD Rokan Hilir, terkait penambahan anggaran pembangunan jembatan itu.
Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan seluruh mantan anggota DPRD Rokan Hilir periode 2009-2014, akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Dari catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, DPRD Rohil mengesahkan penambahan anggaran pada APBD Rohil tahun 2012 senilai Rp66 miliar lebih dan pada tahun 2013 senilai Rp200 miliar lebih.
"Siapa saja yang dipanggil, penyidik yang mengetahuinya. Begitu juga dengan jadwalnya. Yang jelas, kalau ada pemanggilan akan diberitahukan," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (15/12).
Dijelaskannya, pemanggilan akan difokuskan pada pihak-pihak yang terkiat dalam pembangunan jembatan senilai Rp528 miliar tersebut. Termasuk pihak yang mengesahkan penambahan anggaran pada tahun 2012 dan 2013.
"Penambahan anggaran itu akan ditelusuri. Bagaimana proses pengajuannya dari pemerintah dan bagaimana pula pengesahannya. Semuanya akan didalami," katanya.
Dalam kasus ini, kata Mukhzan, anggota DPRD Rohil dan Ketua DPRD Rohil 2009-2014 Nasruddin bisa saja dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. "Siapa saja bisa dipanggil dalam kasus ini," imbuhnya.
Selain itu, Mukhzan juga menegaskan penyidik Kejati Riau akan mendalami adanya dugaan penghapusan tanda bintang dalam penambahan anggaran tersebut. Dimana tanda itu mengisyaratkan penambahan anggaran tidak bisa dilakukan. Belakangan, tanpa sepengetahuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil saat itu, tanda bintang dihapus. Penghapusan tanda bintang itu diduga menjadi awal penambahan anggaran yang kini diperkarakan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
Untuk diketahui, setelah menetapkan mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, menjadi tersangka pembangunan Jembatan Padamaran I dan II, penyidik juga berencana memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas para tersangka.
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi menyebutkan, Jembatan Padamaran I dan I dianggarkan melalui Perda 02 tahun 2008 senilai Rp 529 miliar. Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Padamaran I dan II ditambah sekitar Rp 66 miliar. Kemudian pada tahun 2013, anggaran pembangunan Jembatan Padamaran I ditambah lagi Rp38 miliar dan Jembatan Padamaran II Rp164 miliar. Pengganggaran kembali itu tidak mempunyai dasar hukum, sehingga patut diduga merugikan negara. (dod)