RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Raimon, mantan Lurah Sidomulyo Barat, ke penyidik Polda Riau. Pengembalian itu disertai petunjuk yang harus dilengkapi, atau P19.
Raimon ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, 28 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga selaku pembeli tanah. Dikatakan warga itu, sang lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas pelat merah merek Honda Supra.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta.
Dalam proses penyidikannya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan pada awal Desember tahun lalu. Untuk berkas perkaranya, baru diterima pada Rabu (2/1/2019) kemarin.
Atas tahap I itu, Jaksa Peneliti selanjutnya menelaah syarat formil dan materiil perkara. Sesuai target, hasil penelaahan itu telah didapat. Dimana Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Raimon belum lengkap.
"Itu P18 (penyidikan belum lengkap)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (14/1/2019).
Selanjutnya Jaksa menyampaikan hal itu dan mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Pengembalian itu nantinya disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi. "P19-nya telah kita sampaikan ke penyidik. Itu pada pekan lalu," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru itu.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara itu, penyidik juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka. Perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan penyidik.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pernah mengatakan, dalam perkara ini terdapat tersangka tunggal, yakni Raimon. Pihaknya menyakini tidak ada keterlibatan orang lain khususnya pihak kelurahan dalam perkara yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.
"Dia single (pelaku tunggal,red). Tidak ada terlibat pihak lain," tegas mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu belum lama ini.
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, Gidion menambahkan jika uang yang diminta Raimon kepada warga itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Pengakuannya, uang itu buat keperluan sehari-hari," ujar Gidion.
Atas perbuatannya, Raimon yang merupakan Jalan Angkasa Nomor 24 Kecamatan Tampan itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter: Dodi Ferdian