Tersangka Kredit Fiktif Diduga Gunakan SHM Bodong Sebagai Agunan

Senin, 14 Januari 2019 - 15:40 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak hanya menggunakan identitas kependudukan dari warga, para tersangka juga menggunakan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) 'bodong' untuk meloloskan kredit sebesar Rp43 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu. Terkait itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) tengah mendalaminya.

Hal ini diketahui dari pemeriksaan sejumlah kepala desa (kades) yang ada di Rohul, Senin (14/1). Pemeriksaan dilakukan penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau di kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Adapun para kepala desa yang diperiksa adalah, Kades Rambah Muda Rian Deni Setiawan, Kades Pasir Intan Sudarman Susilo, Kades Rambah Jaya Gumono, Kades Rambah Hilir Tengah Sereger, dan Kades Rambah Hilir Romi Juliandra. 

"Sebetulnya yang kami surati ada 7 kades, namun yang datang lima kades ini," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin siang.

Diterangkan Muspidauan, pihaknya sengaja memanggil para kades tersebut untuk dimintai keterangan dan dikonfirmasi terkait informasi yang didapat penyidik. Yaitu, adanya informasi yang menyebut ada sejumlah warga yang SHM-nya dipakai sebagai agunan untuk pengurusan dan pencairan kredit di BRK Capem Dalu-dalu.

"Kita minta mereka sebagai saksi mewakili warga tersebut," sebut Muspidauan.

Baca Juga: 
Kejati Riau Periksa 5 Tersangka Kredit Fiktif Senilai Rp43 Miliar
Kejati Riau Tetapkan 5 Tersangka Kredit Fiktif, Termasuk Mantan Kacapem
Kejati Riau Telusuri Lahan Agunan Dugaan Kredit Fiktif

Dari keterangan kades, para warga mengaku tidak mengetahui jika surat tanah atas nama mereka dipakai. Masih dari keterangan kades, juga diketahui bahwa warga sebetulnya juga memegang SHM yang baru.

Informasi yang dihimpun, tanah para warga merupakan lahan untuk transmigran, dan ada pemutihan setelah 5 tahun. Karena tidak berlaku lagi, maka dibuatlah SHM yang baru. "Yang lama ini kemudian dipakai sebagai agunan," terang dia.

Bagaimana akhirnya para tersangka bisa memegang SHM lama, ini juga didalami penyidik. "Penyidikan masih berlangsung," imbuh mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Dalam perkara ini terdapat lima orang tersangka. Mereka adalah Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu. Kemudian, Zaiful Yusri, Syafrizal, Heri, dan Muhammad Duha yang merupakan bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada akhir September 2018 lalu. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka dalam pencairan kredit yang disinyalir fiktif senilai Rp43 miliar.

Guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi menjalani pemeriksaan. Teranyar, pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala BRK Cabang Pasir Pengaraian, Yudi Asdam. Dia diperiksa terkait tugasnya dalam pengawasan terhadap capem.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala BRK Capem Dalu-dalu saat ini, Dadang Wahyudi, Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

Para pesakitan juga dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tidak sampai di sana, penyidik mengaku telah menyita sejumlah alat bukti. Termasuk dokumen terkait dugaan perkara itu.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler