RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian di Riau mengamankan Arhedi alias Edi, satu dari dua pelaku yang diduga melakukan pembantaian burung Rangkong Badak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pengungkapan itu dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Aksi pelaku terungkap setelah rekannya bernama Oyon mengunggah foto di akun Instagram dan Facebook miliknya. Dalam akun media sosial itu, Oyon memasukkan foto seekor burung Rangkok Badak dalam kondisi sudah mati dengan luka sayatan.
Di unggahan foto tersebut, Oyon terlihat berswafoto dengan pose mengangkat bangkai hewan bernama latin Bucheros sp sejajar wajahnya. Sedangkan foto lainnya, terlihat Edi tengah memegang burung Rangkong yang sudah tidak bernyawa usai dibantai.
Viralnya foto tersebut, tim Rescue BBKSDA bersama Polres Kuansing melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan aksi pembantaian satwa dilindungi itu. Alhasil, petugas berhasil mengamankan Edi di area kebun sekitar Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Jumat (11/1) malam. Sementara, Oyon berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
"Pelaku yang tertangkap berperan sebagai pemegang burung saat dipotong, sedang pelaku pemotong burung melarikan diri," ujar BBKSDA Riau, Suharyono, Minggu (13/1/2019).
Atas pengungkapan itu, Suharyono mengapresiasi kerjasama antara BBKSDA Bidang KSDA Wilayah l dengan Polres Kuansing yang berhasil menangkap pembantai Burung Rangkong tersebut. Pihaknya akan mendukung proses penyidikan perkara ini dengan menjadi saksi ahli pada Selasa (15/1) mendatang.
"Kepada warga kita imbau untuk tidak menangkap maupun membunuh satwa yang dilindungi. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan ancaman dari kepunahan," ujar Suharyono.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, kedua pelaku dugaan membunuh satwa dilindungi berprofesi sebagai petani karet. Namun, ketika hendak dilakukan penangkapan, salah seorang tersangka sudah melarikan diri.
"Yang diamankan berinisial AR (Arhedi, red) usia 30 tahun, warga Kampung Gunung Langkap, Kabupaten Lebak, Banten," ungkap Sunarto.
Diterangkannya, burung itu ditangkap Oyon dengan menggunakan ketapel, Selasa (8/1) lalu. Selanjutnya Oyon bersama Edi membunuh satwa dilindungi kemudian mengkonsumsinya di pondok tempat mereka tinggal.
"AR ini berperan memegang burung itu ketika disembelih, menyiapkan air untuk memasak dan ikut mengkomsumsi daging burung yang telah dimasak,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara tersebut.
Masih dikatakan Narto, Oyon diketahui sudah kabur sejak Rabu (9/1) kemarin, sebelumnya juga memberi tahu terlebih dahulu kepada Edi. Hal ini dikarenakan pelaku sudah mengetahui foto-foto burung Rangkong tersebut beredar di media sosial dan banyak masyarakat yang memberikan komentar.
"Hubungan antara keduanya hanya rekan kerja di kebun karet," urai Narto seraya mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu paruh burung Rangkong, sebilah parang, beberapa helai bulu dari ekor dan sayap satwa yang dilindungi tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tandas Narto.
Reporter: Dodi Ferdian