Simalungun (HR)– Pihak pengadilan melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah di Kampung Jawa, Kelurahan Pamatang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, seluas kira-kira 7.000 meter persegi, baru-baru ini.
Satu unit alat berat beko merubuhkan tembok dan dinding, satu unit rumah semi permanen, kandang ternak, dan ratusan tanaman kakao di sekeliling dan di dalam tanah yang menjadi sengketa.
Tidak ada perlawanan dari pihak pengklaim tanah yang tidak berada di lokasi, sehingga memudahkan juru sita PN Simalungun melaksanakan tugas dengan pengamanan pihak kepolisian.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, SML Situmorang menjelaskan, pelaksanaan eksekusi untuk menjalankan putusan PN Simalungun dalam perkara Nomor 21.G/Pdt-G/PN Sim/2006, yang dikuatkan MA tahun 2010.
Pemkab menggugat Intan Sihombing dkk (69 tahun), warga Jalan SM Raja Tanah Jawa, yang mengklaim sebagai pemilik tanah setelah membeli dari Renold Panggabean.
“Kita sudah ajukan mediasi dan penawaran ganti rugi kompensasi tanaman, tetapi mereka bertahan sehingga ditempuh jalur hukum,” kata SML.
Sedangkan masyarakat Kecamatan Tanah Jawa menyambut sukacita eksekusi tanah ini dengan ucapan dan sujud syukur, serta berharap difungsikan kembali untuk pusat kegiatan.
“Kami sudah menderita puluhan tahun dengan sikap dan bau dari ternak peliharaannya (br Sihombing), apalagi kalau musim hujan,” kata Ratiem (46 tahun), warga sekitar.
“Sebelum dikuasi seseorang, tanah lapang ini digunakan masyarakat untuk olahraga, sosial, keagamaan, hiburan dan pemerintahan,” kata Abdul Karim Nasution (73 tahun). (ant/ivi)