RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Akun Facebook "Yanti Susi" yang dinilai telah menyebarkan berita fitnah dan hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan, MSi, dilaporkan ke Polda Riau. Laporan resmi langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti didampingi pengacara Bonny Nofriza, SH, MH, ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (11/1/2019) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dijelaskan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza, pelaporan Akun Facebook "Yanti Susi" ke Sub Direktorat Reskrimsus Polda Riau karena akun atas nama "Yanti Susi" dinilai telah menyebarkan berita fitnah dan hoax pada akun Facebook milik terlapor tertanggal 9 Januari 2019 yang mengarah pada pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil, menurut Bonny Nofriza, untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik akun Facebook atas nama "Yanti Susi" agar tidak sembarangan memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.
Ditambah lagi media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju yang dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun di tengah masyarakat.
"Dan kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku," ucap Bonny.
Selain itu pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan apalagi hal ini berhubungan dengan kepala daerah yang menjadi panutan masyarakat.
"Ke depan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbukan keresahan dimasyarakat, karena hal ini dapat di pidana," jelas Bonny.
Seperti diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.
Menyikapi pelaporan itu, tim penyidik Polda Riau mengatakan akan segera memproses kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.