RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 278 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh calon legislatif, baik untuk DPRD Inhu, DPRD Provinsi Riau, DPR RI, DPD RI, dan calon presiden nomor urut 01 dan 02.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Inhu Bidang Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Mulyanto. Dia menyebut pelanggaran terbanyak dilakukan pada aspek estetika yakni pemasangan yang dilakukan pada tempat-tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
Dari data yang diperoleh Riaumandiri.co, pelanggaran estetika terbanyak dilakukan oleh caleg dari Partai Golkar, yakni sebanyak 38 pelanggaran disusul caleg DPD RI, Suradi 31 pelanggaran, dan Partai Demomrat 26 pelanggaran. Untuk capres nomor urut 01 melakukan pelanggaran sebanyak 30 pelanggaran dan capres 02 dengan 10 pelanggaran.
Dijelaskan Mulyanto, dari jumlah pelanggaran per Desember 2018 tersebut 85 pelanggaran dilakukan caleg DPRD Inhu, 82 oleh caleg provinsi, dan 39 oleh caleg DPR RI.
Dia mengungkapkan ada beberapa APK yang terpasang di billboard diturunkan oleh petugas. Tindakan ini sesuai dengam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990 tahun 2018, di mana tidak dibenarkan pemasangan dilakukan pada fasilitas umum dan juga tempat tempat berbayar.
Awal Januari 2019 juga sudah dilakukan beberapa penertiban baliho di antaranya pada kategori pelanggaran estetika dan juga kumulatif.
"Kumulatif artinya melebihi kuota pemasangan yang dibenarkan untuk caleg partai pada setiap desa atau kelurahan," tambahnya.
Reporter: Eka Buana Putra