JAKARTA (HR)- Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat dalam menyidik kasus dugaan suap pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta terhadap mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sempurnajaya.
Kali ini, Kepala cabang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Ery Erwin Efendi yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, pemegang saham PT BBJ, Hassan Widjaja.
"Iya, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka HW (Hassan Widjaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Selain dia, KPK juga memeriksa satu saksi lain dalam kasus yang sama, yakni, karyawan honorer Bappebti Suyatno. Saksi tersebut diketahui merupakan mantan sopir kepala Bappebti.
"Dia akan diperiksa juga untuk tersangka HW," tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 10 Maret 2015. Ketiganya adalah pejabat PT BBJ, yakni, Direktur Utama M Bihar Sakti Wibowo, Pemegang Saham, Hassan Widjaya dan Sherman Rana Krishna. Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (okz/ivi)