RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Kepala BNPB yang baru dilantik yakni Letjen TNI Doni Monardo akan berada di bawahnya langsung. Presiden juga menjelaskan, Kepala BNPB merupakan jabatan setingkat menteri.
Sehingga pertanggungjawaban Doni selaku Kepala BNPB langsung ke Jokowi. "Di bawah presiden. Dilantik presiden dan setingkat menteri. Jelas?" ujar Jokowi di Istana Negara, Rabu (9/1/2019).
Mengenai status Doni, apakah tetap pejabat aktif atau tidak, Jokowi menjelaskan hal itu tidaklah penting. Sebab, yang menjadi prioritasnya adalah Doni dapat menjalankan fungsi penanganan bencana dengan maksimal.
"Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif. Yang saya ingin melihat manajemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan. Teknis seperti itu tanyakan ke Mensesneg," jelas Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Letjen Doni Monardo Jadi Kepala BNPB
Usai dilantik, Doni juga menegaskan bahwa ia akan berada langsung di bawah presiden, termasuk soal pertanggungjawaban tugas-tugasnya sebagai Kepala BNPB.
"Tetap di bawah presiden. Sesuai aturan begitu (laporan pertanggungjawaban ke presiden," jelas Doni.
Sebelumnya, pengangkatan Doni Monardo sebagai Kepala BNPB sempat memunculkan pertanyaan. Sebab, menurut Perpres Nomor 8 Tahun 2008, Kepala BNPB berada di bawah koordinasi Kemenko Kesra (sekarang Kemenko PMK). Imbasnya, posisi Kepala BNPB harus diisi oleh pejabat sipil, bukan TNI aktif.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kemudian menjelaskan, Doni bisa menjadi Kepala BNPB tapi dengan revisi perpres. Salah satu opsinya, Kepala BNPB kini di bawah koordinasi Kementerian Polhukam.
Usai dilantik, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Doni akan berada di bawahnya dan berstatus pejabat setingkat menteri. Namun, belum dijelaskan fungsi koordinasi Doni sebagai Kepala BNPB di bawah Kementerian Polhukam atau Kemenko PMK.