RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi tengah mempersiapkan draft, peralatan dan media yang dibutuhkan untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Kabupaten Kuansing diperkirakan tahun 2019 ini akan melaksanakan program KIA.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kuansing, Refendi Zukman mengatakan, untuk tahun 2019 ini nantinya masyarakat Kuansing bisa membuat KIA. Dalam kepengurusannya untuk anak berusia lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari, dapat melampirkan pas foto. Sedangkan di bawah lima tahun tidak perlu menggunakan pas foto.
Bila ingin mengurus KIA, persyaratannya tidak seribet mengurus KTP-E yakni dengan melakukan perekaman. Tapi warga cukup melampirkan Kartu Keluarga karena data elektronik anak sudah ada KK.
"KIA tidak memiliki chips sehingga tidak sulit. Printernya juga tersendiri," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Selasa (8/1/2019).
Refendi menjelaskan, KIA berbeda dengan akta kelahiran tapi mirip seperti KTP-E. Bila KTP-E berwarna biru, KIA berwarna merah muda.
Manfaat dari KIA ini, lanjutnya, untuk anak yang berusia lima tahun bisa melakukan transaksi hukum seperti membuka rekening di bank, mengurus BPJS, mengurus sesuatu yang berhubungan dengan identitas.
"Jadi KIA ini juga penting nantinya untuk masa depan anak-anak kita. Jadi saya harap kepada orang tua untuk dapat mendukung program ini." pintanya.
Reporter: Suandri