RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru memasang stiker tanda melanggar di Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Ada 20 baliho yang terpasang di bilboard berbayar yang diberi stiker.
Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, menyebutkan bahwa pemasangan tanda ini tindak lanjut kegiatan Bawaslu mencopot baliho-baliho yang terpasang di bilboard berbayar.
"Masih banyak APK melanggar yang terpasang di billboard berbayar. Bawaslu kota Pekanbaru akan memberi tanda atau informasi sebagai peringatan dengan cara menempelkan tanda tersebut di APK," kata Rizki.
Pemasangan tanda ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990. Selain mencopot APK yang menyalahi aturan, Bawaslu memberi stiker atau label bahwa APK yang dipasang peserta pemilu menyalahi aturan.
"Ini juga agar masyarakat tahu, bahwa APK tidak boleh dipasang di bilboard berbayar," ungkapnya lagi.
Lanjutnya, pemberian sanksi ini akan terus dilakukan. Bawaslu tidak tebang pilih. "Semua APK di billboard berbayar, tidak ada perbedaan," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Pekanbaru merilis, dalam rentang waktu tiga bulan sudah ada 2.703 APK yang menyalahi aturan atau melanggar yang telah dicopot. Dari jumlah tersebut, 28 diantaranya APK yang terpasang di Bilboard berbayar.