Korupsi Pembangunan Drainase di Pekanbaru, Lima Tersangka Segera Jalani Persidangan

Selasa, 08 Januari 2019 - 14:42 WIB
Sabar Jasman, Tersangka Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru saat Jalani Pemeriksaan beberapa waktu lalu (dok. RMC)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan drainase Kota Pekanbaru paket A ke pengadilan. Selanjutnya, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, pelimpahan berkas itu dilakukan awal pekan ini. "Senin kemarin limpah berkasnya," ungkap Yuriza kepada Riaumandiri.co, Selasa (8/1/2019).

Dalam berkas perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka. Mereka adalah adalah Sabar Jasman, Direktur PT Sabarjaya Karyatama. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu.

Lalu, Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, dan Windra Saputra selaku Ketua Pokja. Terakhir, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kelimanya sudah ditahan saat perkara ini dalam tahap penyidikan. Mereka dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Penahanan dimulai sejak awal November 2018 lalu.

Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah kelima tersangka menjalani tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada akhir Desember 2018 lalu.

Dengan telah dilimpahkannya berkas ke pengadilan, JPU selanjutnya akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Kita juga menunggu penetapan jadwal sidang perdananya. Itu agendanya adalah pembacaan surat dakwaan," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring, juga membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, saat ini berkas perkara telah berada di meja Ketua PN Pekanbaru.

"Pak Ketua (PN Pekanbaru) nantinya yang akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu. Tak lama lagi akan keluar penetapan majelis hakim dan jadwal persidangannya," singkat Denni.

Untuk diketahui, Sabar bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10) kemarin. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu.

Sebelumnya, sebanyak puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018.

Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler