RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Masyarakat Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Komite Nasional Garda Nawacita kembali menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeluarkan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) terhadap Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Menurut Ketua Komite Garda Nawacita, Abdullah Kelrey, mafia hukum dan anggaran sangat marak di Konawe Selatan. "Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menahan tiga tersangka proyek land clearing Padang Pengembalaan Ternak Tahun 2017, yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat," kata Abdullah dalam pernyataan persnya, Senin (7/1/2019).
Pada 26 Desember lalu, kata Abdullah, BPK perwakilan Sultra telah melakukan audit kerugian negara dan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp265 juta dari pagu anggaran Rp2, 7 miliar. "Kasus tersebut diduga adanya keterlibatan anak kandung Bupati Konawe Selatan," ujarnya.
Menurut Abdullah, Bupati juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas pemberian izin prinsip dan izin lokasi kepada perusahaan nikel. "Juga beredar tudingan jual beli jabatan yang diduga adanya keterlibatan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Selatan.
Saat berunjuk rasa di kantor KPK Komite Garda Nawacita mengajukan tiga tuntutan kepada lembaga antiraauah tersebut. Pertama meminta KPK segera panggil dan periksa Bupati Konawe Selatan.
Kedua, meminta BPK segera audit ABPD dan ABPN di Konawe Selatan dan ketiga, jika jika Bupati tidak hadir maka segera keluarkan Sprindik atasnama Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga.
Reporter: Syafril Amir