RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidikan perkara dugaan perusakan atribut partai politik di Pekanbaru masih berkutat pada penyempurnaan berkas perkara. Hal itu berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti yang menelaah berkas perkara.
Penanganan perkara itu dilakukan Polresta Pekanbaru berdasarkan dua laporan polisi. Untuk laporan pertama, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HS (22), warga Jalan Ikan Mas Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Dia diduga melakukan perusakan atribut Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 00.45 WIB.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan HS berupa 4 buah tiang berupa bambu dan kayu, potongan berupa sobekan baliho, dan pisau cutter.
Sementara, tersangka lainnya adalah adalah D alias KS (29) warga Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya. Lalu, MA (23) warga Jalan Singgalang Pada Villa Singgalang, Tenayan Raya. Keduanya diduga melakukan perusakan baliho calon legislatif DPR atas nama Effendi Sianipar dari PDI-P di kawasan Tenayan Raya, Sabtu (15/12) sekitar pukul 10.15 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah palu, satu buah baliho dalam keadaan rusak yang bertuliskan kepemilikan atas nama Effendi Sianipar, dan tiga batang kayu olahan ukuran 4x6.
"Ada dua berkas yang kita terima. Satu berkas terkait perusakan atribut PD dengan satu tersangka. Satu berkas lagi terkait perusakan baliho milik caleg PDI-P dengan dua tersangka," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ahmad Fuady, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Senin (7/1/2019).
Terhadap berkas perkara, kata pria yang akrab disapa Fuad itu, telah dilakukan penelaahan baik syarat formil maupun materiil perkara. Hasilnya, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap. "
Setelah diteliti, berkas dikembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan," sebut mantan Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Kepulauan Riau itu.
Atas pengembalian itu, penyidik kembali melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. Selanjutnya, berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan.
"Yang (dugaan perusakan baliho) PDIP, telah dikirim lagi ke kita. Yang terkait perusakan atribut PD, masih dilengkapi penyidik," ungkap Fuad.
Saat disinggung terkait petunjuk apa yang diberikan Jaksa ke penyidik dalam hal kesempurnaan berkas, Fuad menyatakan hal itu merupakan teknis penyidikan.
"Itu sudah masuk ke teknis perkara," pungkas Fuad seraya mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal perusakan, yaitu Pasal 170 jo Pasal 406 KUHPidana.
Reporter: Dodi Ferdian