Polres Inhu Bakal Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Penjara 10 Tahun atau Denda Rp10 M

Senin, 07 Januari 2019 - 16:17 WIB
Patroli pencegahan Karhutla oleh Polres Inhu dipimpin langsung Kasat Shabara, AKP Hendri

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kabupaten Indragiri Hulu saat ini sudah memasuki musim kemarau. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh para oknum korporasi ataupun masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara yang mereka anggap singkat dan efisien yakni dengam cara membakar. 

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting mengatakan melalui PS Paur Humas Aipda Misran bahwa Polisi akan menindak tegas baik orang maupun korporasi yang masih mencoba-coba melakukan pembakaran hutan dan Lahan.

Misran juga menerangkan bahwa pihak Polres Inhu saat ini terus giat melaksanakan Patroli ke daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta terus melakukan penyuluhan, baik melalui para Bhabibkamtibmas maupun Satbinmas Polres Inhu.

"Penyuluhan tersebut meliputi tentang sanksi kepada masyrakat maupun korporasi yang masih berani membakar lahan dan hutan," ucapnya. 

Dijelaskannya, ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan antara lain sangat berlapis yakni Undang Undang Nomor  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan

Pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah.

Begitu juga Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Pasal 56 (1) bahwa setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pidananya terdapat Pasal 108, Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang huruf h, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pidananya pada pasal 108 dimana Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

"Silahkan pilih yang mana, jika masih mau membakar hutan dan lahan,"  tegasnya. 

Reporter: Eka BP

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler