RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terhitung 31 Desember 2018, sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) tidak lagi mendapatkan haknya, seperti gaji dan tunjangan pensiun.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (4/1/2019) di Pekanbaru.
"Terhitung 31 Desember kemarin setelah SK pemberhentiannya keluar mereka tak ada lagi haknya. Kita juga tak sampai hati juga, tapi karena aturan tentu harus kita ikuti," kata Ikhwan Ridwan.
Ikhwan mengatakan PDTH ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Selain SKB itu juga didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP 30 Nomor 2015 tentang Gaji PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai," paparnya.
Lebih lanjut disampaikan Ikhwan, jika dulu dua tahun divonis, ASN masih bisa masih bisa kembali bekerja dan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan.
"Tapi sekarang dengan adanya SKB itu, ketika sudah inkrah walaupun hanya beberapa bulan kalau tipikor, yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak terhormat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim telah meneken SK pemberhentian dengan tidak hormat 22 ASN Pemprov Riau pada 31 Desember 2018 lalu.