RIAUMANDIRI.CO, SALO - Tidak terima anak gadisnya yang baru berusia 16 tahun dihamili sang pacar, ayah korban lapor polisi dan pelaku langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar, Rabu (2/1/2019) siang.
Tersangka kasus cabul yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah EM (20). Ia ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun Karya Nyata, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.
EM ditangkap atas laporan orang tua korban PO (39) warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. PO mendapat pengakuan dari anaknya TN (16) bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku hingga hamil.
Kejadian ini berawal pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu PO selaku ayah korban pulang ke rumahnya dan tidak menjumpai anak gadisnya TN yang masih berumur 16 tahun.
Sekira pukul 20.00 WIB malam harinya, PO mendapat informasi keberadaan anaknya dari Amran kerabatnya yang mengatakan anak gadisnya itu berada di rumah pelaku EM dan dalam keadaan hamil.
Mendapat informasi tersebut PO langsung menuju rumah pelaku dan sesampai di sana langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu yang kemudian mengaku bahwa dia dalam keadaan hamil.
"Saat ditanyakan kepada EM, dirinya juga mengaku sudah 7 kali berhubungan intim dengan korban hingga akhirnya korban yang masih di bawah umur ini hamil," ungkap Kasubbag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Kamis (3/1/2019) siang.
Peristiwa ini dilaporkan oleh PO ke Polsek Bangkinang Barat pada tanggal (28/12/2018), atas laporan itu Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk menyelidiki peristiwa ini.
Setelah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup serta memastikan keberadaan pelaku, pada Rabu (2/1/2019) siang, Kapolsek langsung memimpin penangkapan pelaku di rumah orangtuanya di Desa Siabu Kecamatan Salo.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Ari Amrizal