RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah memutus jaringan listrik Kantor Dinas Sosial, Perusahaan Listrik Negara (PLN), kembali memutuskan jaringan listrik di kantor dinas milik Pemprov Riau. Kini giliran aliran listrik Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Riau atau yang dikenal dengan Gedung Perpustakaan Soeman HS ini, diputus.
Akibatnya pada malam hari gedung yang selama ini menjadi tempat membaca masyarakat Riau gelap gulita. Bahkan pada hari ini, Kamis (3/1/2019), gedung tersebut belum teraliri listrik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan, tidak ada alasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tidak membayarkan listrik di masing-masing dinas. Dan pihaknya sebagai pembayar anggaran tidak mengurus terkait dengan kegiatan masing-masing OPD.
“Masalah listrik itu urusan masing-masing OPD. Kalau kami tidak ada urusan, yang jelas kita sudah membayarkan 100 persen anggaran yang di OPD,” jelas Syahrial Abdi, Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, Kepala Badan Perpustaakan dan Arsip Daerah (BPAD) Riau, Rahimah Erna, saat dihubungi tidak mengangkat telpon. Begitu juga saat dikirim pesan melalui WhatsApp juga tidak membalas.
Terpisah, pihak PLN melalui Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Komang, membenarkan adanya pemutusan aliran listrik di Gedung Perpustakaan Soeman HS, mulai Sabtu lalu. Komang mengatakan dinasnya belum membayarkan tunggakan listrik selama dua bulan.
"Iya, petugas sudah langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemutusan listrik sementara. Saya lupa berapa tagihannya, mereka menunggak dua bulan dan dilakukan pemutusan," jelasnya.
Pemutusan aliran listrik bagi pelanggan adalah dalam rangka menegakkan kedisiplinan dalam pembayaran tagihan. Untuk itu pihaknya kembali mengingatkan agar pelanggan PT PLN untuk tepat waktu dalam membayarkan tagihan listriknya untuk menghindari pemutusan oleh petugas.
"Artinya PLN tidak membeda-bedakan antara pelanggan dari warga biasa, tetapi hal serupa juga kami lakukan terhadap perusahaan swasta dan kantor-kantor pemerintahan," ungkapnya.
Komang menegaskan, bagi instansi pemerintahan tidak ada pengecualian, walaupun ada permintaan untuk menunda pemutusan sampai ada pembayaran. Karena pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada di PLN.
“Bagi kami akan memasangnya kembali ketika ada pembayaran dari pihak mereka,” tutup Komang.
Reporter: Nurmadi