RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah mengesahkan 26 peraturan daerah (Perda) dari 51 rancangan peraturan daerah yang masuk Program Legislasi Daerah tahun 2018. Untuk raperda yang belum disahkan, bisa dimasukkan lagi dalam proglegda tahun 2019 ini.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, Rabu (2/1/2018). Diakui Sunaryo, pada tahun lalu pihaknya telah mengesahkan setengah dari raperda yang masuk dalam prolegda. Hal itu, menurutnya, bukan berarti anggota legislatif tidak bekerja.
"Kita ingin membuat perda yang berkualitas sehingga tidak harus selesai dalam setahun saja," ungkap Sunaryo.
Guna menghasilkan perda yang berkualitas, katanya, berbagai upaya dilakukan yang tentunya juga membutuhkan waktu. Termasuk bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di Riau.
"Makanya kita kerjasama dengan kampus dalam penyusunan naskah akademik. Kualitasnya paling penting, daripada kuantitas," terangnya.
Selain itu, setelah perda dibentuk diharapkan bisa langsung dijalankan. Sehingga tidak ada lagi perda yang disahkan namun tidak bisa jalan akibat terbentur dengan masalah lain.
"Makanya harus ada persiapan yang matang. Dari 51 prolegda tahun 2018, memang hanya setengahnya belum bisa dijadikan perda karena berbagai hal termasuk terbentur persoalan lain dan sebagainya," paparnya.
Dijelaskan Politisi Partai Amanat Nasional itu, 51 raperda yang masuk tahun 2018 lalu itu merupakan usulan dari sejumlah komisi di DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau.
"Jadi tidak mesti harus selesai setahun, tapi bagaimana kualitas perda itu bagus," kata mantan Wakil Walikota Dumai itu.
Meski minim yang dibahas dan disahkan pada tahun lalu, Sunaryo menegaskan, untuk raperda tersisa bisa kembali dimasukkan pada tahun ini.
"Untuk itu, kita lanjutkan tahun 2019," pungkas Sunaryo.
Reporter: Dodi Fedian