RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik kepolisian di Riau telah melimpahkan berkas perkara perusakan atribut partai politik di Pekanbaru, ke pihak Kejaksaan. Setakat itu, polisi menegaskan masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Penanganan perkara itu dilakukan Polresta Pekanbaru berdasarkan dua laporan polisi. Untuk laporan pertama, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HS (22), warga Jalan Ikan Mas Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Dia diduga melakukan perusakan atribut Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Sabtu (15/12) sekitar pukul 00.45 WIB.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan HS berupa 4 buah tiang berupa bambu dan kayu, potongan berupa sobekan baliho, dan pisau cutter.
Sementara, tersangka lainnya adalah adalah D alias KS (29) warga Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya. Lalu, MA (23) warga Jalan Singgalang Pada Villa Singgalang, Tenayan Raya. Keduanya diduga melakukan perusakan baliho calon legislatif (caleg) DPR atas nama Effendi Sianipar dari PDI-P di kawasan Tenayan Raya, Sabtu (15/12) sekitar pukul 10.15 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah palu, satu buah baliho dalam keadaan rusak yang bertuliskan kepemilikan atas nama Effendi Sianipar, dan tiga batang kayu olahan ukuran 4x6.
Ketiga pelaku yang telah dilakukan penahanan itu, dijerat dengan pasal pengrusakan, yaitu Pasal 170 jo Pasal 406 KUHPidana.
Dalam penanganan perkaranya, penyidik telah merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan. "Untuk perusakan baliho dan bendera partai tertentu, itu kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan pada Jumat minggu lalu," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo belum lama ini.
Dengan telah dilakukannya proses tahap I tersebut, Kapolda mengatakan proses penyidikan terhadap tiga tersangka telah selesai. Penyidik, katanya, selanjutnya menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan Jaksa. Penelitian itu dilakukan terhadap syarat formal dan materil berkas perkara.
"Selanjutnya kita tunggu petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) berkaitan bagaimana ke depan. Apakah P19 (ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik,red), atau sudah langsung bisa tahap dua (pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa,red)," terangnya.
"Penanganan kasus ini sudah selesai. Selesai dalam arti, polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, upaya paksa berupa penahanan. Berkas sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selesai," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan diketahui para pelaku nekat melakukan perusakan itu semata-mata karena motif ekonomi. Tidak ada motif lain termasuk politik.
"Motifnya murni masalah perut. Artinya dia dibayar. Tidak ada motif-motif lain, tidak ada motif politik, tidak ada," kata dia.
Diterangkannya, para pelaku beraksi karena dijanjikan akan dibayar pihak tertentu. Namun, belum sempat menerima uang yang dijanjikan, para pelaku sudah diamankan pihak yang berwajib.
"Itu dibayar, dijanjikan. Di TKP di (Jalan) Sudirman itu, Rp150 ribu belum diterima malah. Kemudian yang di Tenayan Raya itu Rp300 ribu. Motifnya seperti itu, sama," sebutnya.
"Motifnya, 'kamu diperintah', 'kamu dikasih duit'. Tapi belum dikasih duit malah terjadi seperti itu," lanjutnya.
Terhadap pihak yang menjanjikan tersebut, mantan Wakil Kapolda (Wakapolda) Jawa Timur (Jatim) itu mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Pengembangan sedang kita laksanakan terus terhadap pihak-pihak yang terkait pengrusakan tersebut," pungkas perwira tinggi Polri dengan dua bintang di pundaknya.
Reporter: Dodi Ferdian