RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Perkembangan teknologi informasi membuat masyarakat menjadikan internet sebagai salah satu kebutuhan penting, tak heran, semakin banyak perusahaan penyedia internet muncul di Indonesia ini baik yang memiliki izin maupun tidak memiliki izin. Karena itu, masyarakat harus mulai sadar terhadap perusahaan jasa internet service provider (ISP) tersebut.
Internet Service Provider atau lebih dikenal dengan penyelenggara jasa internet adalah perusahaan yang menyelenggarakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang berhubungan.
ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga pelangan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan internet global.
Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar), radio, maupun VSAT. Jadi Jika masyarakat dan institusi baik institusi swasta maupun pemerintah ingin mendapatkan koneksi internet, baik secara domestik maupun global, maka dapat dan harus menggunakan layanan dari ISP yang mempunyai izin yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Di Provinsi Riau, terdapat sejumlah perusahaan ISP berizin. Sementara di Kabupaten Siak sendiri sudah ada dua perusahaan ISP berizin. Salah satunya adalah PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang telah memiliki Izin dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia No 493 Tahun 2018 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider).
Internet Service Provider (ISP) tersebut dimiliki oleh salah satu BUMD Pemerintah Kabupaten Siak yang memiliki brand (merk) bernama SiakNet.
PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan jasa akses internet/ISP (Internet Service Provider) dari Dirjen POSTEL Dep. KOMINFO RI Nomor 197/DIRJEN/2007 tanggal 24 mei 2007. Saat ini PT SPS telah memiliki beberapa POP yang tersebar di Riau.
SPS juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang yang memiliki izin penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (JARTUP) dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 180/KEP/M.KOMINFO/7/2008 tanggal 16 Juli 2008. Saat ini, izin penyelenggaraan JARTUP digunakan untuk jaringan interkoneksi dengan basis FO (Fiber Optic).
Jasa layanan (service) JARTUP adalah jasa pertukaran, penyimpanan dan pengelolaan data antara konsumen dengan sistem komunikasi tertutup. Biasanya jasa service ini digunakan kantor–kantor, pabrik–pabrik, maupun suplayer yang memiliki kepentingan kerahasiaan komunikasi data digital.
Service tidak menutup hanya pada komunikasi data melainkan juga komunikasi suara maupun digital image, sedangkan aplikasi penggunaan umumnya pada komunikasi Point to Point antar kantor (Closed User Group). Media yang digunakan untuk melayani JARTUP antara lain:
A. Cable system menggunakan kabel tembaga atau Fiber Optic. Ancaman Pidana Bagi Pengguna Internet dan Penyelenggara tak Berizin
Di sisi lain, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 ayat (1) menyebut, penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
B. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut, Kementerian Kominfo dituntut untuk melaksanakan pengawasan seintensif mungkin dan sejauh ini sudah cukup banyak kasus pelanggaran terhadap UU tersebut yang telah, sedang dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum belum lama ini adalah terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh suatu institusi tertentu yang melakukan penyelenggaraan layanan telekomunikasi namun tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 ayat 1 tersebut di atas.
Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.
Selain masyarakat atau instansi baik swasta maupun pemerintah harus berlangganan dengan ISP yang berizin juga dalam pelaksanaannya pelanggan tersebut harus berlangganan dan berkontrak langsung dengan ISP yang bersangkutan, dalam hal ini tidak dikenal yang namanya surat dukungan dari ISP, karena tanggung jawab penuh berada di ISP tersebut.
Terhadap ancaman pidana tersebut, Manajer Operasional PT. Sarana Pembangunan Siak, Arif Gusnali, S.Si., MM., menghimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa ISP dari perusahaan yang memiliki legalitas/izin yang jelas.
"Kami mengimbau kepada OPD di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa layanan ISP dari perusahaan yang sudah mengantongi izin dan legal, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tukasnya.
Reporter: Anom Sumantri