Mendagri Minta Gubri Tegur 10 Kepala Daerah di Riau

Kamis, 27 Desember 2018 - 20:06 WIB
Deklarasi dukungan kepala daerah di Riau terhadap Paslon nomor 02, Jokowi-Ma'ruf

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Sumarsono, meminta Plt (sekarang sudah defenitif) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 kepala daerah yang mengunakan nama jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden pada tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri per tanggal 6 November 2018.

Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017, namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.

Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.

Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota."

Menyikapi soal Surat Perintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, "Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah di tanggapi. Kedepan Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan," tegas Rusidi.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler