RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 540 narapidana mendata remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dalam momen perayaan Natal 2018 ini.
Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Diah, di Pekanbaru, Rabu (26/12/2018).
Dia menjelaskan, dari 540 narapidana yang menjalani hukuman di seluruh lembaga pemasyaratan di Provinsi Riau, 11 di antaranya langsung memperoleh remisi bebas.
Sebanyak 11 warga binaan yang langsung dapat menghirup udara bebas itu berasal dari berbagai perkara pidana umum. "Yang jelas tidak ada dari kasus tindak pidana korupsi," ujarnya seperti dinukil dari Antara.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa untuk natal tahun ini, warga binaan dari Lapas Kelas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar yang paling banyak mendapat remisi, yakni mencapai 81 orang.
Lapas Kelas IIA Pekanbaru menyatakan sebanyak 78 warga binannya yang memperoleh remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yulius Sahruzah menjelaskan potongan masa hukuman kepada warga binaan yang menghuni salah satu lapas terpadat di Riau itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara satu lainnya, mendapat pengurangan hukuman langsung bebas atau RK II. Meski warga binaan itu harus bersabar dua bulan lagi karena menjalani hukuman subsidair.
Dia menerangkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Apalagi penetapan pengurangan masa tahanan ini adalah hak setiap warga binaan," tuturnya.
Adapun aspek penilaiannya, kata Yulius, di antaranya seorang warga binaan itu harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan lainnya.