TEMBILAHAN (HR)– Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indragiri Hilir akan ganti jabatan Pelaksana Harian Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Inhil menjadi Pelaksana Tugas .
Hal ini dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Syaifuddin, Kamis (12/3). “Sekitar seminggu kedepan jabatan Plh Kepala Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Inhil itu kita ganti menjadi Plt, karena sudah terlalu lama Dinas itu kekosongan Kelapa, sedangkan jabatan Plh itu tidak boleh lama,” jelas Syaifuddin
Ia menerangkan, digantinya nama gelar jabatan tersebut karena kepala dinas yang definitif itu terlalu lama menjalani proses kasus yang membelut, padahal katanya, dinas itu membutuhkan pemimpin yang bisa memutusan sesuatu pekerjaan serta membuat suatu kebijakan.
“Jabatan Plh itukan hanya sebatas melanjutkan pekerjaan si pejabat definitif yang berhalangan saja, tapi pejabat definitifnya kita tidak tau sampai kapan menjalani proses dan ini menjadi suatu kendala bagi dinas itu, maka kami membuat kebijakan untuk menjadikan Plh itu menjadi Plt,” terangnya.
Dijelaskan, jika jabatan Plt kepala dinas itu di SK-kan, maka dinas tersebut akan ada kebijakan tersendiri layaknya memiliki kepala definitif, dan ini akan terwujut seminggu ke depan. Sebab katanya, saat ini BKD Inhil sedang dalam proses pekerjaan pergantian gelar jabatan itu.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan siapa nantinya yang ditunjuk oleh pempinan daerah yang menjabat sebagai Plt Kepala DTPHP Inhil. “Yang jelas Plt Kepala dinas itu orang harus ligat bekerja dan tidak merangkap jabatan kepala Satker,” tutup Kepala BKD Inhil. (mg4)