RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar sosialisasikankan penggunaan aplikasi Perencanaan Kamparplan Versi 2.0 di internal Bappeda Kampar, Jumat (21/12/2018).
Materi sosialisasi disampaikan oleh tim ahli dari PT Lexion Indonesia Muhammad Alimin, ST, MSc didampingi Feri Alfreda, ST. Peserta sosialisasi terdiri dari kabid, kasubid dan fungsional umum di lingkungan Bappeda Kampar.
Kabid LPP Yusdiyen Hadinata pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sejak tiga bulan terakhir tim ahli telah melakukan perbaikan sistem aplikasi dari sistem (model) yang lama ke versi terbaru versi 2.0. Aplikasi versi 2.0 ini akan diterapkan pada penyusunan dokumen perencanaan yang akan datang.
Namun sebelum penerapan apikasi ini, dinilai perlu dilakukan sosialisasi terutama kepada internal Bappeda. Selanjutnya sosialisasi juga akan disampaikan kepada OPD-OPD di lingkungan Pemkab Kampar.
Disampaikan Yusdiyen aplikasi Perencanaan Kamparplan versi 2.0 ini untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
"Di mana dalam Permendagri tersebut disebutkan tugas perencanaan oleh Bappeda dimulai dari Musrenbang Kecamatan. Sementara diaplikasi yang lama proses perencanaan dimulai dari desa sehingga aplikasi itu perlu diupdate lagi," ucap Yusdiyen.
Selanjutnya pada aplikasi yang lama alur perencanaan atau framework belum teratur dan perlu disempurnakan lagi. Kemudian ada modul-modul yang perlu disempurnakan lagi.
Yusdiyen yakin dengan penerapan aplikasi perencanaan Kamparplan versi 2.0 ini akan lebih memudahkan dalam penyusunan dokumen perencanaan baik oleh Bappeda maupun bagi OPD sendiri.
“Tim ahli telah melakukan penyempurnaan aplikasi sedemikian rupa, sehingga diharapkan dengan aplikasi yang terbaru ini akan memudahkan dalam penyusunan dokumen perencanaan,” ujar Yusdiyen.
Kemudian tim ahli dari PT Lexion Indonesia dengan gamblang menjelaskan bagaimana sistem aplikasi perencanaan Kamparplan versi 2.0 ini. Sistem aplikasi perencanaan yang terbaru ini sudah dipakai di 20 daerah di Indonesia. Sementara di Provinsi Riau sudah ada lima daerah yang menggunakannya. Sistem perencanaan ini sudah terintegrasi dengan baik dengan sistem penganggaran.
Dikatakan Alimin bahwa kunci dalam aplikasi ini adalah Renstra. Semua usulan OPD yang masuk dalam e-planning ini harus ada dalam renstra termasuk indikatornya.
“Kuncinya adalah renstra, tidak ada direnstra tidak bisa masuk. Sementara renstra dipandu oleh RPJMD,” ujarnya.
Setelah sosialisasi ini akan dilakukan pelatihan-pelatihan lanjutan baik diinternal Bappeda maupun kepada OPD. “Harus ada pelatihan khusus karena modulnya banyak,” ujarnya.
Reporter: Herman Jhoni