RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.13/24150/Dukcapil tertanggal 17 Desember 2018, tentang Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el serentak secara nasional, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengirimkan surat kepada Camat Tampan.
“Jadi salah satu point dalam surat yang kami tujukan ke camat yakni melakukan perekaman secara serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember, mulai Pukul 08.00 WIB sampai selesai,” kata Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Jumat (21/12/2018).
Dikatakan Bahar, untuk Kota Pekanbaru pelaksaaan perekaman KTP-el akan dipusatkan di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. “Untuk itu, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman, tentu kami imbau untuk datang sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Bahar melanjutkan, agar Camat Tampan bersedia memfasilitasi kegiatan perekaman dan menginformasikan kepada semua kelurahan agar mengumumkan kepada masyarakat melalui mesjid dan Musholla.
“Jadi bagi warga yang datang dan akan merekam hanya membawa persyaratan seperti foto copy kartu keluarga,” imbuhnya.