RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Pasir Pengaraian selama 1,5 tahun dalam kasus perambahan hutan, Teddy Mirza Dal mantan Ketua DPRD Rokan Hulu, secara resmi akhirnya menghirup udara bebas, Jumat (21/12/2018).
Sesaat setelah bebas, Teddy yang disambut puluhan keluarga dan kerabat langsung menuju salah satu pondak ikan bakar dan bersantap siang di sana.
Sembari menunggu hidangan datang, Ketua DPD Partai Nasdem Rohul ini masih merasa kasus yang menjeratnya dikriminalisasi, tapi ia tetap menjalaninya.
“Mungkin ini sudah jalan hidup saya, dan hikmah yang dipetik dalam perjalan ini cukup banyak. Jika ada yang bilang saya jarang shalat, sekarang saya siap jadi imam,” sambungnya.
Pada kesempatan itu juga, Teddy Mirza menyinggung soal arah politiknya pasca bebas. Sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Rohul ia mengaku akan tetap berkarir di partai politik garis lurus.
Baca Juga: Teddy Mirza Dal Mantan Ketua DPRD Rohul Bebas dari Penjara
“Arah politik saya jelas. Saya tetap menyuarakan kebenaran dan melawan kezoliman. Semua akan saya didedikasikan untuk rakyat,” tegas Teddy Mirza Dal.
Di tempat terpisah, Kepala LP Kelas II Pasir Pengaraian, Lukman, saat dihubungi melalui telpon selulernya mengatakan Teddy Mirza bebas karena sudah menjalani masa tahanannya.
“Selamat bergabung dan kembali lagi di tengah tentah keluarga dan masyarakat,” pesan Lukman.
Teddy Mirza Dal divonis selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, ditambah denda Rp 1,5 miliar dalam perkara perambahan HPT Kaiti-Pauh di Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo.
Teddy didakwa membuka lahan di kawasan HPT Kaiti-Pauh seluas 50 hektare. Awal perkara ditangani pihak Polda Riau dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Rohul hingga akhirnya dia divonis bersalah.
Reporter: Agustian