DP KPR Syariah Bakal Turun Jadi 25 Persen

Jumat, 13 Maret 2015 - 09:15 WIB
ILUSTRASI

JAKARTA (HR)- Kabar gembira bagi nasabah bank syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk merevisi sejumlah aturan main tentang rasio pembiayaan alias financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, seperti pembiayaan perumahan.

Ahmad Buchori, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan, rencana perubahan aturan FTV bank syariah ini akan terealisasi pada semester I-2015, jika BI menyetujui usulan OJK. “Nantinya, aturan FTV menjadi 75 persen dan uang muka menjadi 25 persen,” katanya, Kamis (12/3).

Menurut aturan yang berlaku saat ini, yakni Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/40/DKMP, rasio FTV untuk kredit pemilikan rumah syariah (KPRS) tipe di atas 70 m2 sebesar 70 persen untuk rumah pertama, 60 persen untuk rumah kedua dan 50 persen untuk rumah seterusnya.

Kemudian, rasio FTV KPRS untuk tipe 22 m2 - 70 m2 sebesar 80 persen untuk rumah pertama, 70 persen untuk rumah kedua dan 60 persen untuk rumah seterusnya.
“Kami berharap revisi perubahan FTV untuk bank syariah ini dapat segera diterapkan,” tambah Buchori.

Regulator ingin melonggarkan aturan FTV karena bank syariah lebih besar terkena dampak pembiayaan perumahan dibandingkan bank konvensional. “Market share bank syariah masih kecil jadi nggak terlalu berdampak terhadap ekonomi Indonesia,” ucapnya.(kon/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler