RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tak disangka, SL yang merupakan seorang oknum guru di Indragiri Hulu, tega melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan, PL (17). Siswa perempuan tersebut merupakan anak kos di rumah sang guru.
SL berstatus sebagai PNS (guru), warga Jalan Lintas Timur, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan (penganiayaan) terhadap anak di bawah umur yang merupakan penghuni kos miliknya.
Hingga saat ini belum diketahui pasti apa yang menjadi motif SL tega melakukan penganiyaan terhdap PL yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya itu ia terancam dituntut dengan UU Perlindungan Anak.
Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban BL (45) warga Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, Selasa (18/12/2018) sekira pukul 01.30 wib ke Polsek Rengat Barat,” terangnya.
Kejadian ini sesuai laporan diduga terjadi Senin (17/12/2018) sekira pukul 20.40 WIB di rumah kos milik pelaku di Jalan Lintas Timur, Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Dugaan sementara motif pelaku diduga disebabkan karena korban telat membayar uang kos.
Dijelaskannya, pada Senin (17/12/2018) sekira pukul 21.00 WIB, pelapor mendapat informasi melalui telepon dari saksi ML (24) yang mengatakan bahwa anaknya PL menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pemilik kos tempat korban tinggal.
“Mendapat berita tersebut pelapor langsung berangkat menuju rumah kos korban di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat,” paparnya.
Ketika berjumpa dengan korban dan melihat keadaan korban, pelapor lantas memeriksa badan korban dan benar terdapat luka dan memar bekas pemukulan.
“Atas kejadian tersebut ayah korban (pelapor) merasa kurang senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rengat Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut pihak Polsek Rengat Barat langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu batang pipa paralon instalasi listrik sepanjang 1 meter yang digunakan pelaku menganiaya korban.
“Petugas langsung melakukan cek TKP, PUL BB, mencatat saksi–saksi serta mengamankan pelaku,” tambahnya.
Reporter: Eka Buana Putra