RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Sejumlah kalangan masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) meminta DPRD dan Pemkab setempat untuk membeberkan fakta terkait polemik pernyataan ketua DPRD Andi Putra, beberapa waktu lalu di media. Saat itu Andi menyebutkan bahwa pada APBD Kuansing 2016 lalu terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebanyak Rp97 miliar untuk pembayaran proyek tiga pilar dan sertifikasi guru.
Hal itu diungkapkan Ketua Mubes Kenegerian Teluk, Emil Harda. Menurut Emil, masyarakat mulai kebingungan dan mempertanyakan Silpa Rp97 miliar pada APBD 2016. Sebab sampai saat ini kejelasan pasti keberadaan Silpa tersebut, benar adanya atau tidak, belum diketahui. Hal ini pun menjadi pertanyaan dan teka-teki di tengah masyarakat.
"Ya, kami saat ini kebingungan dengan Silpa tersebut. Di sisi lain Ketua DPRD mengatakan di media massa bahwa ada Silpa untuk pembayaran tiga pilar dan sertifikasi guru di saat masa transisi pemerintahan Sukarmis-Zulkifli ke pemerintahan Mursini-Halim," ujar Emil baru-baru ini.
Terkait hal ini, Emil Harda meminta kepada Ketua DPRD dan Pemerintah Daerah yakni Bupati dan Wabup duduk bersama untuk mengklarifikasi dan transparan masalah Silpa ini dengan menggunakan data dan fakta, sehingga nantinya tidak ada gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, pemerhati sosial kemasyarakatan Kabupaten Kuansing, Zubirman, SH mengatakan kepada media, masalah Silpa tersebut tentunya berbicara mengenai keuangan daerah. Salah satu prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu bersifat transparan dan akuntabel sehingga hal ini harus segera dijelaskan kepada masyarakat.
"Kalau prinsip akuntabel ini harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum ataupun baik sosial, sebab inikan uang rakyat," ujarnya.
Persoalan Silpa Rp97 miliar yang sempat dilontarkan oleh Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra di media, menurut Zubirman, akan ada potensi pidananya.
"Kenapa saya bilang seperti ini, karena apabila 97 miliar itu tidak benar, maka ada orang yang berbohong di sini dan itu menjadi pembohongan publik yakni penyebaran berita hoax. Dan kalau memang betul-betul ada 97 miliar itu benar, juga harus ada barangnya dan sekarang ini belum ada kejelasan adanya di mana dan berapa jumlahnya," tegasnya.
Dikatakannya, di buku APBD 2016 lalu tidak ada dianggarkan atau tidak ada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk pembayaran utang tiga pilar dan sertifikasi guru.
"DPA-nya tidak ada, dikarenakan waktu itu saya menjadi kuasa hukum para guru untuk meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera membayarkan sertifikasi guru. Namun kata Sekda waktu itu pak Muharman, kas sudah tidak ada, karena anggaran kelebihan bayar sertifikasi guru tersebut digunakan untuk kegiatan lain. Untuk memastikan itu, kita cek saja ke kasda dan pengecekan rekening koran, itulah gunanya transparan," terangnya.
Lanjutnya, kalau hari ini Pemerintah Daerah tidak bisa untuk itu, kemudian ketua DPRD tidak bertanggung jawab dengan peryataannya itu, maka hal ini sangat buruk terhadap pemerintahan yang ada di Kabupaten Kuansing. Maka hal ini harus dijelaskan agar tidak menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat.
"Saya berharap kepada penegak hukum harus jeli dengan menjadikan informasi sebagai bahan penyidikan atau menjadi atensi, sebab uang ini uang rakyat," harapnya.
Reporter: Suandri