RIAUMANDIRI.CO, BANDUNG - Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar memohon kepada pihak kepolisian untuk tidak menahaan kliennya atas kasus penganiayaan anak di Bogor yang menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
Azin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat agar Habib Bahar tidak ditahan. "Surat jaminan juga sudah disiapkan," ucap Azis Yanuar usai mendampingi pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Azis meminta polisi menyamakan kasus kliennya dengan kasus lain. Dia mencontohkan kasus Ade Armando, Viktor Laiskodat, Sukmawati Soekarnoputri, dan Abu Janda yang tak ditahan.
Menurutnya kasus-kasus lain itu terkait dengan konstetasi politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiskodat, Sukmawati Soekarnoputri, Abu Janda, dan lain-lain.
"Kami minta (agar Habib Bahar) tidak ditahan karena mereka juga tidak ditahan," tuturnya.
Habib Bahar menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). "Iya, tadi ada 34 pertanyaan," ujar Azis.
Aziz tak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa yang disampaikan oleh penyidik. Namun Azis menyebut pertanyaan penyidik seputar kasus yang dituduhkan terhadap Habib Bahar.
"Materinya terkait yang dituduhkan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 KUHP dan juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," kata Azis.
Dengan ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka, pengacara masih menunggu 1x24 jam. Sebab, menurut dia, penyidik menggunakan haknya untuk memproses lanjut Habib Bahar.
"Kami masih menunggu sembari kita siapkan surat-surat permohonan. Segala kemungkinan terburuk juga sudah kita siapkan," ucap Azis.