RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Polres Kuantan Singingi menggelar konferensi pers kasus pengugkapan tindak pidana Narkoba di halaman, Selasa (18/12/2018).
Dalam konferensi pers, Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa mengatakan, dua tersangka yakni Sukadi alias Ucok (24) warga Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) dan Candri (29) warga Lubuk Soting, Kabupaten Rohul. Kedua tersangka ini tak bisa mengelak setelah ditemukan barang bukti berupa 500 gram sabu - sabu, serta 499 butir ekstasi .
Penangkapan tersangka bermula pada hari Jumat (14/12), ketika mobil Pajero dengan nopol B 1153 UJB yang dikendarain tersangka dari arah Pekanbaru menuju Provinsi Jambi, mengalamami kecelakaan tunggal di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
"Saat itu tersangka kita cek Urine dan hasilnya positif menggunakan Narkotika jenis Sabu - sabu. Kemudian kami melakukan pengeledahan mobik tersangka dan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu serta pil ekstasi yang tersimpan di dalam mobilnya." ungkapnya.
Lanjut kapolres, menurut keterangan dari kedua tersangka barang haram tersebut dibeli atau diambil dari Pekanbaru dan diantar ke Provinsi Jambi.
"Tersangka ini sebelum juga pernah membawa barang haram dengan melintasi jalur kabupaten Kuansing." pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sahardi menerangkan bahwasan kedua tersangka ini merupakan bandar Narkoba Lintas Provinsi.
"Kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Malpores. Dan kedua tersangka akan dikenakan pasal 114, 112 ayat 2 dan juntoh 132 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara." terangnya.
Reporter: Suandri