DPR Menilai Diperlukan Regulasi Penerbangan yang Tegas

Senin, 17 Desember 2018 - 17:20 WIB
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno Hatta

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komite II DPD RI menilai keselamatan penerbangan saat ini masih dianggap sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh semua pihak di dunia penerbangan, terutama dari sisi regulator. 

"Kita memerlukan regulasi yang tegas dalam mendorong pelaku industri penerbangan untuk dapat memberikan rasa aman dan keselamatan bagi para penumpang," kata Wakil Ketua Komite II DPD RI, Charles Simaremare saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno Hatta, Senin (17/12/2018). 

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Charles Simaremare meminta agar Otoritas Bandara selaku salah satu pengawas dari pelaksanaan regulasi dapat turut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan.

“Keselamatan penerbangan adalah salah satu isu krusial yang masih menjadi permasalahan dalam dunia penerbangan Indonesia. Seperti diketahui, dalam 4 tahun terakhir setidaknya telah terjadi 3 musibah penerbangan yang menelan korban jiwa tidak sedikit di Indonesia," ujar Charles.

Senator asal Papua tersebut menambahkan, saat ini dunia penerbangan di Indonesia masih terjadi  tumpang tindih dalam manajemen penerbangan dan bandara. Hal tersebut dikarenakan banyaknya instansi yang terlibat dan memiliki kewenangan yang masih dianggap tidak efektif.

"DPD RI memandang bahwa Banyaknya stakeholders yang terlibat dalam pengelolaan bandara, diantaranya Kementerian Perhubungan (Otoritas Bandara) sebagai regulator, Angkasa Pura sebagai operator bandara, Kemenkumham (Imigrasi dan Cukai), dan Maskapai Airlines seringkali membuat rantai manajemen bandara menjadi panjang dan tumpang tindih, karena setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing," imbuhnya.

Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana meminta agar kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tidak terulang lagi. Banyaknya pemberitaan mengenai kondisi pesawat yang sudah mengalami gangguan sebelum terbang dari Cengkareng ke Pangkal Pinang, harus diperhatikan. Menurutnya otoritas bandara harus mampu melakukan pengawasan agar setiap pesawat yang membawa penumpang, merupakan laik terbang. 

"Sebelum Lion Air meuju Babel, take off dari Soetta, Otoritas Bandara salah satu tanggungjawabnya adalah keselamatan penerbangan. Tugas utama adalah memastikan keamanan dan keselamatan maskapai, dan penumpang," tegasnya.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno Hatta, Bagus Sunjoyo menjelaskan bahwa pihaknya mengklaim telah melakukan pengawasan. 

Sedangkan untuk teknis pengecekan sebuah pesawat laik terbang atau tidak, diserahkan kepada petugas teknis yang dimiliki setiap maskapai. 

Dimana menurutnya, petugas teknis tersebut merupakan petugas yang terpilih dan memiliki kualifikasi dalam hal pengecekan dan perbaikan pesawat sebelum digunakan. Dirinya kedepannya akan berkoordinasi untuk meningkatkan pengawasan sesuai dengan regulasi yang ada untuk mewujudkan keselamatan dalam penerbangan.

"Yang merilis adalah teknisi yang sudah kita berikan otorisasi. Kita ada sanksi baik bagi personil atau maskapai. Jika ada bukti dia melakukan penyimpangan, makan akan dijatuhkan sanksi," kata Bagus. 

Reporter: Syafril Amir

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler