RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Oknum Polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir (Rohil), Bripda Firmansyah dan kawan-kawan (dkk) ke Sipropam Polres setempat. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan penodongan senjata api saat penangkapan Supriadi, tersangka tindak pidana narkoba.
Laporan itu disampaikan oleh Dewi Purwanti selaku istri dari Supriadi. Laporan itu diterima sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/02/XII/SIPROPAM, tertanggal 13 Desember 2018.
"Laporan itu diterima Brigadir Anggi Prahmana," ungkap Coky Roganda Manurung selaku Kuasa Hukum dari tersangka Supriadi yang mendampingi saat pelaporan, Kamis (13/12) petang.
Supriadi ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Rohil di Dusun Bunut Kecamatan Balai Jaya, Sabtu (8/12) kemarin. Adi ditangkap karena diduga tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Menurut Tim Kuasa Hukum dari Law Office Cutra Andika & Partners itu, ada rekayasa dalam penangkapan Supriadi itu. Menurut mereka, pada tanggal 8 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB, Supriadi ditelepon oleh anggotanya yang bernama Mahen, minta dijemput karena ban kendaraannya bocor.
Selanjutnya, Supriadi datang ke tempat yang dimaksud yang masih di Dusun Bunut. Namun sesampainya di lokasi yang dimaksud ternyata Mahen tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, Supriadi hanya berjumpa dengan orang yang tidak dikenal yang langsung menodongkan senjata api dan menanyakan perihal barang bukti narkoba sebagaimana yang disangkakan.
Selanjutnya terjadilah adu mulut antara mereka hingga berujung pada perkelahian satu lawan satu. Namun akhirnya Supriadi dikeroyok.
Tidak tahan dikeroyok akhirnya Supriadi melawan sambil berlari dan menelepon masyarakat Dusun Bunut dengan mengatakan dirinya mau dirampok. Sekitar 15 menit kemudian, masyarakat Dusun Bunut yang berjumlah sekitar 60 orang mendatangi tempat tersebut.
Melihat massa yang begitu ramai, salah satu di antaranya menembakkan senjata ke arah atas dengan tujuan agar massa tidak mendekat. Namun akhirnya Supriadi berhasil lepas dan bergabung dengan masyarakat.
Selanjutnya orang yang tidak dikenal itu dibiarkan pergi mengarah keluar ke Simpang PJR Pasir Putih yang diikuti oleh massa untuk memastikan bahwa mereka pergi dari Dusun Bunut. Lalu, massa membawa Supriadi berobat ke salah satu klinik di Kepenghuluan Bagan Bakti.
Pada saat Supriadi dirawat di klinik, tiba-tiba orang yang tidak dikenal tersebut kembali datang dengan dikawal anggota kepolisian pada Polsek Bagan Sinembah. Pada saat itulah, masyarakat mengetahui bahwa orang yang tidak dikenal tersebut adalah anggota polisi. Saat di klinik itu juga anggota Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 0,30 gram kepada keluarga dan masyarakat Dusun Bunut.
Selanjutnya, anggota Polri tersebut pergi berangkat menuju Dusun Bunut guna melakukan penggeledahan. Namun tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. Sore harinya, anggota Polri tersebut membawa Supriadi ke Mapolres Rohil guna dilakukan pemeriksaan.Juga berdasarkan penuturan Supriadi, bahwasanya narkotika seberat 0,30 gram bukan miliknya.
"Kita setuju penyalahgunaan narkotika harus diberantas sampai tuntas. Namun kami tidak setuju jika dalam pemberantasan narkotika disertai dengan tindakan kekerasan," tegas Coky yang saat itu didampingi tim kuasa hukum lainnya, Kalna Surya Siregar, Rahmad Hidayat dan Robin
Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani, membantah adanya rekayasa dalam penangkapan Supriadi. Dia pun tidak mempersoalkan adanya tudingan itu. Begitu juga dengan rencana Supriadi yang akan melaporkan anggotanya ke Sipropam Polres Rohil. Menurutnya, hal itu adalah hak tersangka.
"Terserah mereka aja. Namanya mereka punya hak. Kalau kita soal narkoba, tidak ada takut-takut. Apalagi ada barang bukti. Nanti kita uji aja (di pengadilan)," pungkas AKP Herman Pelani.
Reporter: Dodi Ferdian