Hakim Wiwin: Saya Bukan Sarpin

Jumat, 13 Maret 2015 - 08:34 WIB
Asun dibebaskan setelah permohonan praperadilannya diterima PN Rengat.

RENGAT (HR)-Nama hakim Wiwin Sulistiya, saat ini banyak disorot media massa. Hal itu setelah keputusannya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Mastur alias Asun. Pria asal Rengat itu ditetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

Keputusan itu ditetapkan Wiwin Sulistiya, saat menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rengat, Rabu (11/3) lalu.

Sepintas lalu, ada kesamaan antara Wiwin dan Sarpin Rizaldi. Yang nama kedua, namanya langsung mencuat setelah mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan, yang menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Selain bertindak sebagai hakim praperadilan, keduanya juga tercatat sebagai sama-sama alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Saat dikatakan bahwa keputusannya disamakan dengan Sarpin Effect, Wiwin langsung membantahnya. Ia menegaskan, apa yang diputuskannya sama sekali berbeda dengan kasus yang ditangani Sarpin Rizaldi.

"Saya memutuskan bebas karena memang sesuai dengan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  yang isinya ayat 1 sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan," jelasnya, Kamis (12/3).

Ditambahkannya, pada pasal 2 dinyatakan praperadilan berwenang memutuskan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Menurutnya putusan tersebut berbeda dengan apa yang diputuskan Sarpin. Pasalnya, Sarpin memutuskan untuk status tersangka yang dilekatkan pada diri Budi Gunawan. "Jadi keputusan ini sangat berbeda," tegasnya seraya menyatakan siap mempertanggungjawabkan putusannya tersebut.

Menurut Humas PN Rengat, Wimmi D Simarmata, dari 10 item yang menjadi bahan gugatan Asun. Di antaranya meminta menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Asun, mengeluarkan pemohon dari tahanan dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian sah demi hukum.

Dari 10 item tersebut, tujuh diantaranya dikabulkan hakim. Sedangkan tiga ditolak, seperti rehabilitasi nama baik pemohon di media nasional dan lokal, penyitaan yang dilakukan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta permintaan ganti rugi Rp6 ribu.

Lebih lanjut Wiwin mengatakan keputusan yang diambilnya tersebut tidak atas tekanan apapun dan dari  pihak manapun. Ini lebih kepada sesuai dengan undang-undang. Selama ini tersangka seperti terombang- ambing dengan penetapan dia sebagai tersangka dan ini juga terkait pada Hak Asasi Manusia, padahal kasusnya sudah SP3 sejak 2013 oleh kepolisian dan sesuai dengan aturan suatu kasus tidak bisa ditangani oleh dua lembaga.

"Jika memang tidak setuju dengan SP3 tersebut, seharusnya pihak PPNS mengajukan keberatan atau pra peradilan pihak Kepolisian," ungkapnya.

Belum Diadili
Masih terkait kasus Karhutla, sejauh ini masih ada tujuh perusahaan tersangka Karhutla di Riau, yang belum kunjung diproses di pengadilan. Sejauh ini, baru dua perusahaan yang telah disidang, yakni PT Adei Plantation di Pelalawan serta PT National Sagu Prima (NSP) di Meranti.

Awalnya, ada sembilan perusahaan yang ditetapkan tersangka sejak tahun 2013 hingga 2014 lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yang saat ini telah berubah menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Namun hanya PT Adei dan NSP yang sudah disidang. Sedangkan tujuh lainnya seolah belum tersentuh.

Dari tujuh perusahaan itu, tiga perusahaan merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan sisanya adalah perkebunan sawit.

Data Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), pada 2013 lalu ada delapan perusahaan yang diduga kasus Karhutla itu. Yakni PT Adei Plantation and Industry, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati dan PT Langgam Inti Hibrindo yang semuanya juga merupakan perusahaan sawit. Selain itu, ada empat perusahaan HTI yakni PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam.

"Baru PT Adei Plantation yang sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi belum jelas," kata Koordinator Jikahari, Muslim Rasyid, Rabu kemarin.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riko Kurniawan, meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup komit dalam penegakan hukum.

Menurutnya sangat disayangkan baru dua tersangka yang di adili PT Adei dan NSP, "bagaimana untuk menyelesaikan kasus yang di 2015 ini, sedangkan yang lama saja tidak berjalan penegakan hukumnya," ujar Riko.

Lanjutnya, Provinsi Riau 75 persen lahan dikuasai oleh korporasi yang bergerak di bidang perkebunan baik HTI maupun kelapa sawit. Menurutnya ini sangat disayangkan dengan pengerokan kekayaan Riau yang sebegitu besar, namun yang ada hanya pengrusakan terhadap lingkungan di Riau.

"Jangan dulu berbicata terkait kontribusinya terhadap rakyat Riau, dari kejahatan lingkungan yang disebabkan oleh korporasi ini saja sudah sangat merugikan," ujarnya. (eka, rio)

Editor:

Terkini

Terpopuler