RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar menggelar koordinasi dan keja sama bidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha di Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Rabu (12/12/2018).
Sekretaris DPM-PTSP Kabupaten Kampar Marfizal Saputra saat membuka acara menjelaskan sesuai dengan Peraturan kepala BKPM No 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal, setiap perusahaan dan dunia usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Sesuai dengan perkembangan teknologi dan peningkatan investasi disetiap daerah, maka diwajibkan kepada setiap perusahaan atau dunia usaha untuk menyampaikan LKPM melalui spipise online," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan untuk bisa masuk ke dalam sistem tersebut, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan izin Prinsip Penanaman Modal dan izin usaha penanaman modal.
"Untuk diketahui bahwa izin prinsip penanaman modal (IP) atau yang diterbitkan melalui Spipise hanya sebanyak 189 perusahaan PMDN dan 70 Izin PMA dengan tingkat penyampaian LKPM tidak sampai 70% yang mengakibatkan rendahnya Investasi di Kabupaten Kampar," beber Sekretaris DPM-PTSP.
Sementara itu, Ketua Panitia pelaksana Sopyan Hadi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan tata cara koordinasi kerja sama bidang penanaman modal dengan intstansi pemerintah dan dunia usaha, sehingga menciptakan iklim invetasi yang kondusip dan meningkatkan investasi di Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 10 orang peserta dari sektor Perbankan, industri, Perdagangan, Perkebunan, Kehutanan, BUMN dan BUMD serta jasa lainnya yang dilaksanakan selama satu hari.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Sub Direktorat Wilayah I BKBM Pusat Bambang Marsudi sebagai narasumber, DPM-PTSP Provinsi Riau, penyajian terdiri dari penyajian oleh 3 orang penyaji, diskusi serta praktek pengisian LKPM serta pengambilan user.
Reporter: Ari Amrizal