Kasi Intel Kejari Kuansing Sesalkan Kades Tidak Laporkan Penggunaan Dana Desa

Selasa, 11 Desember 2018 - 23:33 WIB
Kasi Intel Kejari Kuansing, Kicky Arityanto.

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menyesalkan tidak adanya laporan pengelolaan atau penggunaan Dana Desa oleh kepala desa kepada Kejari Kuansing.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kicky Arityanto, SH, MH, kepada Riaumandiri.co, Selasa (11/12/2018). 

Dikatakan Kicky, selama ini Kejari Kuansing dan para Kades se-Kabupaten Kuansing setiap tahunnya selalu menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang merupakan program dari Pemerintah Pusat.

Akan tetapi MoU ini, katanya, bukan untuk tameng bagi kepala desa dalam penggunaan Dana Desa dan bukan juga untuk menakut-nakuti aparat desa. 

Menurut Kicky, kehadiran Kejari dalam pengawasan Dana Desa ada dasar hukumnya, dan semata-mata untuk membantu aparat desa agar dapat mengelola dana secara baik dan benar. Dengan tujuan agar terciptanya kemandirian dan penguatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Kepala desa dan aparat pemerintahan desa jangan ragu-ragu untuk bertanya dan berkonsultasi dengan aparat kejaksaan mengenai perencanaan, pengelolaan, dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa, agar terhindar dari kesalahan pengelolaan yang berdampak hukum,” ujarnya.

Dikatakannya, Kejari Kuansing meminta agar penggunaan DD seperti perencanaan, pengelolaan, dan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa di setiap pencairannya dapat dilaporkan juga ke Kejari.

"Pencairan Dana Desa ini kan tiga tahap, jadi kami minta pertanggungjawaban pencairan setiap tahap dapat dilaporkan ke kami. Sebab selama ini laporan mereka hanya ke dinas terkait saja, yakni di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sementara tembusan terhadap kami tidak ada, jadi bagaimana kami bisa mengevaluasi kinerja dan pertanggung jawaban mereka terkait penggunaan Dana Desa, dan apa gunanya MoU tersebut," jelas Kicky.

Ditambahkannya, baru-baru ini dirinya sudah memanggil sejumlah ketua forum kades kecamatan ke Kantor Kejari, dan pemangilan ini untuk meminta agar pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa dapat dilaporkan ke Kejari. Adapun tujuannya agar Kejari Kuansing dapat melihat dan menilai desa-desa mana saja yang berhasil dalam mengelola Dana Desa.

"Sekali lagi saya tegaskan apabila ada laporan pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai, maka kita akan mengambil tindakan tegas, seperti melakukan pembongkaran pekerjaan yang telah dilaksanakan atau masuk dalam jeratan hukum," tegasnya.

Reporter: Suandri

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler