DPM-PTSP Kampar Sosialisasikan PP Nomor 24/2018

Selasa, 11 Desember 2018 - 18:11 WIB

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha  Terintegrasi secara Elektronik, di aula Stanum Bangkinang, Selasa (11/12/18).

Sekretaris DPM-PTSP Kabupaten Kampar Marfizal Saputra, selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, dunia usaha dan aparatur pemerintah tentang perizinan penanaman modal secara online.

Peserta sosialisasi sebanyak 150 orang yang terdiri dari organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, dan investor yang ada di Kabupaten Kampar.

Narasumber berasal dari BKPM RI (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Budi Sutrisno (Kasubbid Sektor Tersier Deregulasi BKPM RI) dengan materi Kebijakan OSS  (Online Single Submission) PP. 24 Tahun 2018. Kemudian dari DPM-PTSP Provinsi Riau Gerie Ismanto (Kasi Kebijakan dan Penyuluhan DPM-PTSP Provinsi Riau) dengan materi Teknis Kebijakan DPMPTSP Provinsi Riau dan  dari DPMPTSP Kabupaten Siak Teguh (Kasi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi)  dengan materi tata cara pelaksanaan aplikasi perizinan online yang ada di daerah. 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kampar Yusri, saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa sistem yang diatur dalam PP ini merupakan pemangkasan proses perizinan yang panjang, sehingga proses perizinan semakin mudah dan  praktis. "Kita ingin proses perizinan itu cepat dan mudah, dengan sistem online ini kita diberikan kemudahan," ujarnya.

Disampaikan Yusri bahwa dalam dua tahun terakhir iklim investasi di Kabupaten Kampar cukup menggairahkan. "Semoga dengan adanya regulasi  ini akan semakin memudahkan dunia usaha untuk berinvestasi," ungkap Yusri.

Sementara itu, salah seorang peserta, Bowo, Humas PT Raja Matras Sumatera yang bergerak di bidang poduksi springbed menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini DPMPTSP yang telah menggelar kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya dengan sosialisasi ini, para pelaku usaha jadi paham dengan sistem pelayanan perizinan secara online (elektronik).

Dengan adanya sistem pelayanan perizinan secara elektonik ini para investor dan pelaku usaha semakin mudah dalam mengurus perizinan di Kabupaten Kampar. 

"Kami sangat tertolong dengan sistem online, sehingga pengusaha dan investor  tidak bingung dan menunggu lama keluarnya izin," ujarnya kepada Riaumandiri.co

Namun demikian Bowo berharap sosialisasi ini dilakukan secara berkelanjutan. 
"Peserta sosialisasi sekarang sangat terbatas dan belum semua pelaku usaha berkesempatan ikut, maka perlu dilakukan sosialisasi berkelanjutan," harap Bowo. 


Reporter: Herman Jhoni

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler