RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Isu tidak sedap kini menerpa Mubarak, Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) yang juga dosen di Universitas Riau. Ia dilaporkan ke polisi oleh salah seorang mahasiswa program doktoral, Komala Sari, yang merasa dirinya telah dihina.
Tak hanya sampai di situ, Mubarak juga didesak mundur dari jabatannya oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru dengan melakukan aksi menyegel ruangan Rektor Umri di kampus yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin (10/12/2018).
Terkait hal ini, Rektor Umri, Mubarak mengatakan, persoalan itu merupakan dinamika internal di perguruan tinggi yang dipimpinnya. Menurutnya, adanya permintaan dirinya mundur adalah hal biasa dalam pemilihan.
"Ini soal ada yang suka dan tidak suka. Kalau itu tanya aja ke PP Muhammadiyah. Karena jabatan ini amanah yang saya pertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Jika harus berhenti, saya berhenti," ujar Mubarak kepada Riaumandiri.co, Senin (10/12/2018) sore.
Disampaikannya, pemilihan Rektor Umri beberapa waktu lalu sudah melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku. "Pemilihannya sudah melalui prosedur," yakinnya.
Selain persoalan di atas, Mubarak juga diketahui dilaporkan oleh seorang mahasiswi Universitas Riau (UR), Komala Sari. Dia dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai dosen penguji disertasi dari Komala Sari dalam program doktoral di UR.
Mubarak dilaporkan ke Polda Riau bedasarkan Surat Tanda Nomor Polisi : STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu.
Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Dalam laporan itu, Mubarak diduga telah melemparkan disertasi Komala Sari seraya melakukan penghinaan dengan mengucapkan kalimat tidak pantas.
Menanggapi hal ini, Mubarak menjelaskan, dirinya dosen tetap UR serta merupakan salah satu tim penguji disertasi Komala Sari di Program Studi S3 Ilmu Lingkungan Universitas Riau.
"Permasalahan ini antara dosen dan mahasiswa. Bukan atas jabatan selaku Rektor Umri dan tidak ada sangkut pautnya dengan Umri secara institusi,'' terang Mubarak.
Perlu dipahami, kata Mubarak, pihaknya memiliki tanggungjawab penuh terhadap pengelolaan Umri.
Dalam kesibukan menjalankan tugasnya tersebut, Mubarak berupaya sebaik mungkin melayani kedatangan seluruh mahasiswanya dari Program S1, S2, dan S3 yang dibimbingnya di UR. Termasuk kedatangan Komala Sari ke Umri.
"Sebagai penguji disertasi, saya memiliki tanggungjawab terhadap kualitas akademik dari mahasiswa yang diuji,'' bebernya.
Terhadap disertasi milik Komala Sari, Mubarak menyampaikan tidak bermaksud dan memiliki niat untuk menghalang-halangi persetujuan disertasi tersebut. Dirinya, hanya melakukan penyempurnaan disertasi yang diharapkan penguji sesuai kaidah akademik.
"Beberapa kali kedatangan awal, perbaikan belum diserahkan atau ditunjukkan oleh Komala Sari. Melalui Sekretaris Rektor, saya meminta agar dia membawa serta draft disertasi yang telah diperbaiki,'' ungkapnya.
Kedatangan yang bersangkutan terakhir kali ke Umri merupakan arahan dari Ketua Program Studi S3 UR.
''Komala Sari diminta meminta maaf dan mengklarifikasi tulisannya yang telah menyerang nama baik Mubarak sebagai Dosen di Grup WhatsApp mahasiswa program S3 Ilmu Lingkungan UR,'' terang Mubarak.
Saat kedatangan Komala Sari ke dengan membawa draft disertasi tersebut diterima dengan baik oleh Mubarak. Namun kedatangannya bukan membahas masalah disertasi secara teknis. Tetapi sudah merembet ke hal-hal yang tidak berkaitan dengan proses akademik penyusunan disertasi.
Selain itu, Komala Sari dalam komunikasinya seperti tidak mengindahkan kesantunan layaknya seorang mahasiswa. Akibatnya memancing amarah Mubarak yang merasa direndahkan, dipersalahkan dan dipojokkan martabatnya sebagai dosen.
''Sebelum terjadinya kemarahan yang spontan saya sudah meminta maaf kepada Komala Sari. Jika merasa tidak nyaman dalam proses yang ada. Saya memang melemparkan distertasi itu, tapi tidak ada mengenai dia,'' ungkapnya.
Untuk penyelesaian disertasi, kata Mubarak merupakan menjadi wewenang Pasca Sarjana UR. Dikarenakan masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, Mubarak menyatakan menghormati seluruh prosesnya.
''Atas pencemaran nama baik saya di WhatsApp Grup mahasiswa program pasca sarjana Ilmu Lingkungan, saya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, insiden yang dialami Komala terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia bermaksud meminta tanda tangan Mubarak di ruangannya di UMRI, terkait disertasi guna penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan.
Dikatakannya, Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Namun, hingga saat itu Mubarak satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan uji disertasinya.
Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara sang rektor dan Komala. "Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau (Mubarak,red) melempar disertasi saya setebal 250 halaman lebih hingga mengenai tangan saya," ujar Komala belum lama ini.
Tidak sampai di situ, Mubarak kata Komala juga mengeluarkan kalimat kasar kepada dirinya.
Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. Dia sedikit menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin Mubarak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun.
Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. "Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu (kalimat bernada penghinaan,red) disaksikan Pembantu Rektor I," sebut Komala beberapa waktu lalu.
Tidak terima perlakuan sang rektor, Komala kemudian melaporkan hal itu ke Polda Riau, atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana.
Reporter: Dodi Ferdian