RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi fitnah dan tudingan yang menyebut dirinya merupakan seorang PKI seperti dalam spanduk yang ditemukan di kawasan Kebon Kacang, Jakarta.
"Banyak disampaikan bahwa isu Presiden Jokowi itu PKI. Dan bahkan akhir-akhir ini banyak spanduk seperti itu. Saya empat tahun ini sabar, sabar, sabar. Saya diam nggak menjawab bukan apa-apa. Saya diam dulu saja. Tapi sekarang saya harus menjawab," ujar Jokowi saat pembukaan Jambore Kebangsaan Bela Negara Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Berkali-kali Presiden menjelaskan dirinya bukanlah seorang PKI. Sebab PKI sendiri telah bubar pada tahun 1965, sedangkan dirinya baru lahir di tahun 1961.
"Umur saya baru empat tahun. Apa ada PKI balita?" tambahnya.
Ia pun meminta agar cara berpolitik melalui tudingan dan fitnah serta ujaran kebencian dihentikan. Sebab, cara-cara itu justru merusak demokrasi yang telah dibangun. Jokowi juga menilai, tudingan fitnah kepada dirinya tersebut merupakan cara-cara yang tak beretika dan tak beradab.
"Coba lihat di medsos, banyak sekali gambar, DN Aidit pidato 1955. Kok dekatnya ada saya? Coba, saya lihat kok wajah saya. Saya lahir saja belum. Kok sudah di dekat podium Aidit. Hal-hal yang tidak masuk akal harus dijelaskan ke masyarakat," jelas Presiden.
Menurutnya, ia perlu meluruskan setiap isu dan fitnah yang ditudingkan kepadanya lantaran sekitar sembilan juta masyarakat mempercayai isu-isu tersebut.
"Ini kenapa saya jawab, karena saya dapat survei masyarakat percaya fitnah seperti ini. Jadi di mana-mana saya singgung hal seperti ini," tutup Jokowi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, Rabu (5/12) mengatakan, pihaknya melakukan investigasi terhadap pemasangan spanduk provokatif yang menghina Presiden Jokowi. Bawaslu mengklaim sudah menurunkan spanduk yang dipasang di kawasan Tanah Abang itu.
Puadi mengungkapkan, informasi soal spanduk tersebut datang dari masyarakat. Dari situ pihaknya kemudian koordinasi dan melimpahkan kepada Panwaslu Kota Jakarta Pusat untuk segera turun bertindak.
"Kemarin (Selasa) pagi sekitar pukul 09.00 WIB sudah dilakukan penurunan," ujar Puadi ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (5/12).
Dia mengakui, bahwa spanduk yang menyebut bahwa Jokowi adalah antek PKI itu bermuatan menghasut dan mengadu domba. Puadi mengacu kepada pasal 280 ayat (1) huruf D, tentang larangan melakukan tindakan menghasut dan mengadu domba dalam kampanye pemilu.
Dalam spanduk diketahui tercantum gambar capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, lengkap dengan nomor urut mereka sebagai peserta pemilu. Selain itu, tercatat pula logo parpol pendukung pasangan tersebut. Sementara itu di sisi kanan spanduk tertulis sejumlah tagar, di antaranya menyatakan Jokowi bersama PKI.
"Setelah spanduk diturunkan, kami perintahkan kepada Panwaslu Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi. Sebab kami tidak tahu siapa yang memasang spanduk itu. Kami perlu mencari informasi, data, bukti siapa pelakunya," tegasnya.