Begini Tanggapan Timses Jokowi Soal Kasus Habib Bahar

Jumat, 07 Desember 2018 - 14:42 WIB
Habib Bahar bin Smith

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith ditetapkan tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian atas ceramahnya yang menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai banci.

Terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahmad Rofiq berharap agar kasus pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Sekjen Partai Perindo itu menambahkan, Bangsa Indonesia sepatutnya tidak dirusak oleh narasi-narasi kotor, keji dan mungkar. Sehingga ia berharap kasus hate speech yang membelit pria asal Manado, Sulawesi Utara itu menjadi yang terakhir kalinya di negeri ini. “Semoga ini yang terkahir,” tandasnya.

Penetapan tersangka Bahar bin Smith disampaikan oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar usai kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam. Meski sudah tersangka, penceramah yang karib disapa Habib Bule itu belum ditahan karena dianggap kooperatif.

"Tadi Habib sudah duluan karena ada keperluan. Alhamdulillah belum (ditahan)," ujar Azis di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018) kemarin.

Penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler