RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan diberikan bersamaan dengan pelaksanaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Kali ini, PGN mendapatkan penghargaan LHKPN dalam kategori Instansi dengan Penerapan LHKPN Terbaik Tahun 2018. Sebelumnya, PGN juga mendapatkan penghargaan yang sama tahun 2017 lalu.
Penghargaan diterima langsung oleh Group Head Human Capital Management PGN, Helmy Setiawan dari Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan penghargaan ini merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan bagi PGN, karena hal ini menjadi bukti bahwa PGN sebagai Penyelenggara Negara secara transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya.
Penghargaan LHKPN sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh KPK untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK. Adapun kriteria yang dinilai untuk penghargaan ini adalah tingkat kepatuhan, tingkat ketepatan penyampaian, dan jumlah wajib lapor.
"Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran Direksi, Komisaris, hingga Kepala Satuan Kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN," ujar Rachmat.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, dengan adanya penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi instansi dan lembaga lain yang belum melaporkan harta para pejabat dan pegawainya.
"Dengan adanya penghargaan ini bagi PGN dan beberapa instansi dan lembaga lain, semoga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta menjadi langkah awal pencegahan korupsi," kata Rachmat.