RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Status kasus Habib Bahar bin Smith yang diproses Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini telah ditingkatkan ke penyidikan. Pemeriksaan terhadap Bahar segera dilakukan.
"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat dihubungi detikcom, Rabu (5/12/2018).
Pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci' yang jadi viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya dilontarkan Habib Bahar kepada Jokowi.
"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat, kamu, Jokowi," demikian transkrip ceramah Habib Bahar, yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Selain kasus yang diproses Bareskrim ini, ada kasus yang melibatkan Habib Bahar yang diproses Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Polda juga telah menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.