Den Haag (HR)- Pengadilan Den Haag memerintahkan pemerintah Belanda membayar kompensasi kepada para janda dan anak-anak karena suami atau ayah mereka telah dieksekusi mati oleh pasukan kolonial pada periode tahun 1946-1949.
"Pemerintah Belanda wajib membayar kompensasi kepada keluarga laki-laki Indonesia yang dieksekusi antara tahun 1946 hingga 1949 oleh pasukan Belanda di Hindia Timur," kata ketiga hakim, seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (12/3).
Tuntutan kompensasi ke Pengadilan Den Haag diajukan 23 orang yang terdiri atas 18 janda dan lima anak-anak pada 2012. Tuntutan tersebut diajukan setelah kasus serupa selesai disidangkan atas pembantaian pasukan kolonial di satu desa tahun 1947.
Para janda dan anak-anak itu kehilangan suami atau ayah mereka saat pasukan Belanda melakukan aksi pembersihan terhadap para pejuang kemerdekaan Indonesia. Sebanyak 860 orang tewas ditembak pasukan kolonial Belanda. Sebagian besar tewas pada Desember 1946 dan April 1947 di Celebes sekarang Sulawesi.
Namun, hakim memutuskan hanya sembilan janda yang terbukti menikah dengan pria yang dieksekusi pasukan kolonial Belanda. Sedangkan 14 janda, termasuk anak-anak korban, masih memerlukan bukti lain untuk memastikan mereka adalah istri atau anak-anak dari para korban yang dieksekusi mati oleh pasukan kolonial Belanda. Pengadilan akan menunjuk ahli untuk menyelidikinya.
Menariknya, ini adalah kali pertama pengadilan Belanda menyertakan anak-anak sebagai pihak yang berhak menuntut kompensasi atas tindakan Belanda di negara bekas jajahannya.
"Kami sangat puas, khususnya karena pengadilan mengatakan anak-anak juga berhak untuk kompesasi," kata Liesbeth Zegveld, pengacara para janda dan anak-anak, kepada AFP.
Pemerintah Belanda pertama kali menyatakan permohonan maaf secara resmi atas eksekusi mati warga sipil di Sulawesi Selatan pada 2013. Sebelumya, pengadilan juga memerintahkan pemerintah Belanda membayar kompensasi sekitar US$ 21 ribu atau setara Rp 276,9 juta kepada bebe-rapa janda.(tpi/ivi)