RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru belum rampungkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR). Padahal pihak Kejaksaan telah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas perkara.
Dalam perkara ini terdapat lima orang tersangka. Dua di antaranya telah dihadapkan ke persidangan, yaitu Heri Suryadi yang merupakan mantan Pembantu Dekan (PD) II Fisipol UR, dan Riswandi dari pihak swasta, Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek tersebut.
Sisanya adalah, Z yang merupakan dosen di UR, menjabat selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau. Terhadap 3 nama yang disebut terakhir itu, berkasnya hingga kini tak kunjung rampung.
Hal itu diketahui dari penjelasan yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ahmad Fuady, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Senin (3/12). Dikatakannya, pihaknya selaku Jaksa Peneliti telah melakukan penelaahan berkas perkara yang dikirimkan penyidik.
Hasilnya, berkas perkara masih ada kekurangan, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik. "Berkas ketiga tersangka (Z, BJ, EG,red) saat ini telah di penyidik (Polresta Pekanbaru)," ujar pria yang akrab disapa Fuad itu.
Penyidik, sebutnya, diminta untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti atau P19. Jika telah dipenuhi, penyidik tentunya akan kembali melimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Hingga kini kita masih menunggu berkas tersebut," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.
Masih dari informasi yang diterima, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Z yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Z, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.
Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.
Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Dodi Ferdian