Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Kuantan Hilir

Senin, 03 Desember 2018 - 13:56 WIB
Tersangka bersama sejumlah barang bukti

RIAUMANDIRI.CO, co. TELUK KUANTAN - Seorang pria terduga bandar Narkotika golongan I jenis daun ganja kering dan sabu dicokok aparat kepolisian dari Satuan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuansing.

GP alias AY alias AB (32) merupakan warga Desa Kampung Medan Baserah, ditangkap pada Jumat (30/11) lalu sekira pukul 16.00 WIB oleh pihak kepolisian Jajaran Polres Kuansing. Dia ditangkap dalam sebuah gubuk di tengah kebun karet di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir.

Penangkapan terhadap tersangka atas perintah dari Kasat Narkoba AKP Sahardi, berdasarkan surat LP.A / 162/ XI/ 2018 / RIAU / RES. KUANSING, tanggal 30 November 2018. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa. 

Diterangkan, pada Jum'at tanggal 30 November 2018 sekira pukul 12.00 WIB, Kasat Narkoba AKP Sahardi, memerintahkan unit opsnal Sat Resnarkoba melakukan lidik peredaran gelap narkotika di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing.

Kemudian, tim pun berhasil menangkap terhadap tersangka GP alias AY alias AB tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dimiliki pelaku.

"Sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap GP alias AY alias AB Bin Amirudin di dalam pondok kebun karet di Desa Kampung Medan dan ditemukan di bawah karpet pondok 8 bungkus kertas kuning padi yang diduga berisi daun ganja kering, 2 paket kecil plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1 pak kertas kuning padi, 1 set kertas paper, 1 buah alat hekter, 1 kotak anak hekter, 1 unit hp tablet warna putih,1 unit hp iphone, uang tunai Rp 150.000 diduga hasil penjualan, 1 buah lakban plastik dan 1 buah dompet warna coklat," urai Kapolres Kuansing.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujarnya kepada Riaumandiri, Senin (3/12/2018).

Ditambahkan Kapolres, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

"Terus kami kembangkan, oleh unit opsnal Sat Resnarkoba Polres. Termasuk dari jalur mana masuknya barang haram ini. Hal ini guna menghambat masuknya ke wilayah kita," tegasnya.

Reporter: Suandri

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler