RIAUMANDIRI.CO, JAMBI - Ayah Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, meninggal. Zumi, yang kini berstatus terdakwa KPK, pun tak kuasa menahan tangis saat memakamkan ayahnya.
Dirangkum, Kamis (29/11/2018), Zulkifli meninggal dalam perawatan medis di RS Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/11), pukul 20.00 WIB. Zulkifli meninggal akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
Zumi Zola pun meminta izin ke KPK untuk menyambangi RS Pondok Indah.
"Informasinya, di RS Pondok Indah, jam 20.00 WIB ayahanda Pak Zumi meninggal dunia," ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).
Kamis pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, jenazah Zulkifli diterbangkan ke Jambi. Ayah Zumi pun disambut haru keluarga saat tiba di rumah duka di Jambi. Zumi, yang sempat dikabarkan tidak bisa hadir dalam pemakaman ayahnya, akhirnya tiba menggunakan kemeja batik hitam-biru dengan dikawal dua petugas KPK.
Namun Zumi tak sempat hadir di rumah duka karena masih mengurus masalah izin KPK. Zumi tiba di pemakaman ayahnya di Sukerejo, Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB. Dia dari bandara langsung menuju pemakaman.
"Tadi hadir sekitar jam 14.00 WIB. Infonya, habis pemakaman itu langsung ke Jakarta," kata kerabat ayahanda Zumi, Usman Ermulan, kepada detikcom.
Tangis Zumi pecah saat jenazah ayahnya akan dikebumikan. Zumi juga terlihat menangis saat menggali tanah kuburan ayahnya.
Setelah menguburkan jenazah Zulkifli, Zumi Zola langsung pamit kepada istri dan keluarganya untuk kembali ke Rutan KPK di Jakarta.
Pantauan di lokasi, Zumi Zola berpamitan kepada keluarga sekitar pukul 14.30 WIB. Zumi sempat memeluk istrinya di pemakaman Sukorejo, Jambi.
Keluarga lain pun terlihat bersalaman dengan Zumi Zola. Setelah itu, Zumi, yang dikawal petugas dari KPK, langsung menaiki mobil berwarna hitam. Di sepanjang jalan pemakaman terlihat warga ingin bersalaman dengan Zumi.
Zumi langsung pulang ke Rutan KPK, tempat dia ditahan. Sedangkan istrinya tetap di Jambi menemani keluarga.
Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi, yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zumi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.