RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2014, DPR RI sudah berkali-kali rapat dengan pemerintah dan mendorong pemerintah agar memberikan kejelasan remunerasi kepada para honorer karena selama ini mereka sudah terbukti mengabdi di masyarakat. Bahkan sudah ada yang mencapai belasan dan puluhan tahun.
“Kalau jumlah gaji honornya hanya Rp500 ribu per bulan, itu sangat tidak berperikemanusiaan,” tegas Fadli Zon saat menerima sekitar 250 penyuluh agama honorer dari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Fadli mengatakan, perlu ada skema dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait batas usia maksimal 35 tahun. Di sisi lain, perlu ada solusi jangka pendek karena masih banyaknya jumlah honorer.
Mestinya pemerintah memberikan diskresi, atau kebijakan tidak sesuai aturan, karena kondisi banyaknya honorer dari berbagai latar belakang.
“Bisa dimasukkan jadi PNS, sementara penerimaan PNS baru bisa dibatasi. Mungkin tidak dimoratorium, tapi mayoritas yang honorer sekitar atau 75 persen masuk dulu. Harus ada penyelesaian semacam itu,” ujar legislator Partai Gerindra itu.
Kepada para honorer, Fadli mengharapkan pengaduan yang menjadi keluhan dan aspirasi penyuluh agama honorer dibuat secara tertulis sebagai masukan dan menjadi dasar untuk menindaklanjutinya. Menurutnya, pengabdian yang telah dilakukan honorer berhak mendapatkan apresiasi dan penghargaan.
“Tolong ditulis perwakilan honorer bidang apa, dan apa aspirasinya. Misalnya penyuluh agama, pertanian, itu beda-beda. Selain tupoksi berbeda, tantangan juga beda. Dengan masukan tertulis, maka bisa ditindaklanjuti. Untuk memperbaiki keadaan, salah satu caranya berani memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kita,” tandas legislator dapil Jawa Barat itu.
Melalui penanggung jawab Agus Salim dan Sekretaris Umum Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Royani, ratusan honorer ini berharap DPR RI membantu memperjuangkan nasibnya. Berdasarkan informasi, status mereka akan ditingkatkan, namun terhambat dengan batasan usia maksimal 35 tahun.
Reporter: Syafril Amir