RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih disebut jaksa KPK selalu melaporkan perkembangan 'pengawalan' yang dilakukannya terkait proyek PLTU Riau-1 pada pimpinan Partai Golkar.
Awalnya Eni mendapat perintah dari Setya Novanto untuk mengawal rekannya yang seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1. Namun saat Novanto dijerat KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Eni beralih ke Idrus Marham yang menjabat Plt Ketua Umum Partai Golkar.
"Terdakwa selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada Idrus Marham dengan tujuan agar nantinya terdakwa tetap diperhatikan Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Setelah melaporkan perkembangan itu, Eni mendapat perintah dari Idrus. Jaksa menyebut dari Idrus-lah muncul perintah agar Eni meminta uang ke Kotjo untuk kepentingan Golkar.
"Idrus Marham mengarahkan terdakwa untuk meminta uang sejumlah USD 2,5 juta kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar," ujar jaksa.
Eni pun mengirim pesan singkat via WhatsApp ke Kotjo berisi permintaan uang USD 3 juta dan SGD 400 ribu. Komunikasi via udara itu berlanjut dengan pertemuan langsung antara Eni, Idrus, dan Kotjo.
"Idrus Marham juga menyampaikan 'Tolong dibantu ya', selanjutnya permintaan terdakwa dan Idrus Marham tersebut disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa.
Sebagai realisasinya, Kotjo meminta sekretaris pribadinya yang bernama Audrey Ratna Justianty mengirimkan uang ke Eni secara bertahap. Pengiriman uang dilakukan sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 4 miliar.