RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Serikat buruh di Kabupaten Indragiri Hulu meminta Pemkab Inhu tegas menyikapi persoalan upah minimum kabupaten kabupaten (UMK) yang tidak disetujui oleh Plt Gubernur Riau.
Sekretaris Daerah Inhu, Hendrizal mengatakan bahwa dirinya sudah memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Menurut Hendrizal, Plt Kadisnaker Inhu masih baru menjabat. Oleh karena itu, ia tidak begitu memahami persoalan yang terjadi sebelumnya.
Hendrizal menjelaskan kronologis pengajuan kenaikan UMK Inhu tahun 2019. "Sebelumnya sudah dilakukan rapat oleh Dewan Pengupahan, namun tidak menemukan kata sepakat," katanya.
Dewan Pengupahan tidak menyepakati penambahan empat persen angka kebutuhan hidup layak yang sebelumnya diajukan oleh Serikat Buruh. Kenaikan itu mendapat penolakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Inhu.
Meski begitu, Pemkab Inhu tetap mengajukan rekomendasi kenaikan sebesar 12 persen kepada Pemprov Riau. Kenaikan tersebut tidak disahkan oleh Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, sehingga Kabupaten Inhu tidak dimasukkan dalam SK penetapan UMK yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau.
Hendrizal mengaku tersinggung atas keputusan Pemprov Riau tersebut. "Cobalah dihargai, apabila tidak setuju dengan rekomendasi 12 persen itu, kan bisa dikembalikan ke angka delapan persen," kata Hendrizal.
Menurutnya pihak pemprov sama sekali tidak pernah mengirimkan surat balasan atas rekomendasi kenaikan UMK yang dikirim oleh Pemkab Inhu.
"Kan setidaknya bisa lewat telepon. Ini langsung keluar, Kabupaten Inhu enggak masuk daftar," kata Hendrizal.
Menyikapi polemik ini, Hendrizal meminta Kepala Disnaker Inhu melakukan komunikasi dengan Disnaker Provinsi. Hendrizal juga memastikan bahwa Kabupaten Inhu dimasukkan dalam daftar kenaikan UMK tahun 2019.
"Pasti masuk, kita sudah komunikasi dengan pemerintah provinsi," pungkas Hendrizal.
Reporter: Eka Buana Putra